Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rapat BP MPR Akan Memutuskan Percepatan SI

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pelaksanaan percepatan sidang istimewa (SI) akan diputuskan oleh Badan Pekerja (BP) MPR yang akan dilaksanakan dalam waktu satu atau dua hari ini. Hal ini dilakukan, kata Ketua MPR, Amien Rais, karena MPR memang memiliki hak untuk mengundang rapat BP MPR. Keputusan dari BP tersebut selanjutnya yang akan dijadikan patokan tentang perlu tidaknya dilakukan SI sebelum 1 Agustus.

“Semata-mata supaya bangsa ini tidak semakin terpecah belah. Polisi kita tidak saling berhadapan dan TNI kita supaya tetap solid,” kata Amien kepada pers, usai melakukan Rapat Pimpinan (Rapim) MPR, Jumat malam (6/7)di gedung Nusantara V Komplek DPR/MPR, di Jakarta.

Rapat Pimpinan (Rapim) MPR, Jumat malam (6/7) membahas kemungkinan percepatan sidang istimewa (SI) MPR. Pembahasan ini merupakan respon atas surat pimpinan DPR RI kepada MPR tentang keinginan tujuh fraksi di DPR untuk mempercepat SI.

Sementara itu, Ketua FKB MPR, KH Yusuf Muhammad mempertanyakan respon yang para pimpinan MPR, menanggapi surat dari tujuh fraksi yang membicarakan usulan percepatan SI. Surat tersebut, tambah Gus Yus –panggilan KH Yusuf Muhammad- sebetulnya dialamatkan kepada pimpinan DPR, yang meminta supaya ditindak lanjuti secara institusional. “Artinya, (surat tujuh fraksi tersebut) minta, pendapat mereka dijadikan pendapat DPR, mestinya itu direspon di DPR,” ujar Gus Yus. Setelah menjadi pendapat institusi, tambah Gus Yus, barulah disampaikan kepada MPR. Ia menyayangkan, proses itu tidak terjadi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurutnya, surat dari fraksi-fraksi di DPR ini seharusnya dikembalikan dan dimintakan pendapat institusi terlebih dahulu. “Jadi memang pimpinan MPR ini sangat cekatan sekali, sampai-sampai proses itu belum terpenuhi,” ujarnya menggerutu. Meski demikian, ia tidak keberatan, jika substansi surat fraksi-fraksi DPR tersebut disampaikan kepada MPR. (Arinto Wiryoto)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

2 menit lalu

Bank KB Bukopin. Istimewa
Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

PT Bank KB Bukopin menurunkan rasio kredit berisiko hingga di bawah 35 persen.


Tim Hukum Sambangi Rumah Prabowo, Laporkan Hasil Putusan MK

2 menit lalu

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan ihwal potensi penempatan Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Tim Pemenangan Nasional  Koalisi Indonesia Maju (KIM), di kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat, 22 September 2023. TEMPO/Tika Ayu
Tim Hukum Sambangi Rumah Prabowo, Laporkan Hasil Putusan MK

Tim Hukum Nasional pembela Prabowo-Gibran hadir melaporkan hasil putusan MK di rumah dinas Prabowo Subianto, Selasa, 23 April 2024.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

3 menit lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Kata Gerindra Soal KIM Jika Ada Parpol Lain Gabung setelah Putusan MK

7 menit lalu

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani memberikan keterangan di kediaman Calon Presiden Prabowo Subianto, Rumah Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Rabu, 20 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Kata Gerindra Soal KIM Jika Ada Parpol Lain Gabung setelah Putusan MK

Gerindra menganggap partai yang baru bergabung setelah putusan MK sama pentingnya dengan anggota lama KIM.


Konflik Iran-Israel dan Putusan MK Pengaruhi Nilai Tukar Rupiah

10 menit lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Konflik Iran-Israel dan Putusan MK Pengaruhi Nilai Tukar Rupiah

Konflik Iran-Israel dan putusan Mahkamah Konstitusi berpengaruh pada nilai tukar rupiah.


Fakta Tentara AS Hilang di Hutan Karawang dan Ditemukan Meninggal

11 menit lalu

Peti mati. Ilustrasi
Fakta Tentara AS Hilang di Hutan Karawang dan Ditemukan Meninggal

Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan tentara Amerika tersebut ditemukan sudah dalam keadaan meninggal di hutan Karawang.


Presiden PKS Apresiasi Keberanian 3 Hakim MK Dissenting Opinion

13 menit lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Presiden PKS Apresiasi Keberanian 3 Hakim MK Dissenting Opinion

Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, mengapresiasi 3 dari 8 hakim Mahkamah Konstitusi yang telah memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan sengketa hasil pilpres 2024.


Tiga Konten Kreator Prank yang Berakhir di Balik Jeruji Besi, Terakhir Galih Loss

15 menit lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Tiga Konten Kreator Prank yang Berakhir di Balik Jeruji Besi, Terakhir Galih Loss

Sebelum penangkapan kreator konten Galih Loss , ada dua Youtuber lainnya yang dicokok karena konten prank yang dibuatnya.


Cina Garap Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Pengamat: Hati-hati, Jangan Pakai APBN Lagi

18 menit lalu

Cina akan garap Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.
Cina Garap Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Pengamat: Hati-hati, Jangan Pakai APBN Lagi

Indonesia kembali menggandeng Cina di proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya. Jangan sampai menggunakan APBN lagi seperti kereta cepat Jakarta-Bandung.


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

27 menit lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.