Chotibul berpijak pada tata tertib persidangan pasal 50 butir 1 ayat B yang berbunyi, “Sidang yang diselenggarakan majelis pada awal masa jabatan majelis untuk meresmikan keanggotaan majelis, memilih dan menetapkan pimpinan majelis, memilih Badan Pekerja, menetapkan GBHN, memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden serta menetapkan UU.”
Dalam item itu, menurut Chotibul, terlihat bahwa Badan Pekerja Sidang Istimewa masih dapat diperdebatkan dasar hukumnya. Badan Pekerja ini dipersiapkan untuk Sidang Tahunan dan Amandemen UUD, bukan untuk Sidang Tahunan. Karena itu, harus dibentuk Badan Pekerja baru. Pembentukan ini memerlukan pengesyahkan dari 700 anggota MPR.
Karena itu, Fraksi PKB di MPR akan melayangkan surat yang mempertanyakan keberadaan Badan Pekerja tersebut dan meminta untuk dikumpulkan 700 tanda tangan anggota MPR untuk pengesahan badan itu. "Baru kemudian BP bisa bekerja," kata Chotibul. (Dian Novita)