Exxon Mobil digugat 224 mantan karyawannya akibat pemutusan hubungan kerja massa pada 1996 lantaran terjadinya penurunan produksi gas alam di Arun, Aceh. Perusahaan tidak memberi seluruh pesangon yang seharusnya diterima oleh para mantan karyawan. Ke-224 karyawan itu diminta menyetujui Mutually Agreement Separation Package (MASP) pada 5 Juli 1996. Perjanjian tersebut berisi pemberian uang pesangon kepada 224 eks-karyawan tanpa rincian yang jelas. Selain perusahaan asing itu, mantan karyawan juga menggugat , Pengurus Dana Pensiun Karyawan dan Kepala Badan Pembinaan Perusahaan Kontraktor Asing (KA BPPKA) yang mewakili PT Pertamina.
"Dasar gugatan kami adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Exxon Mobil. Mereka menggelapkan pembayaran pesangon bekas karyawan, dengan memanfaatkan kekurang pahaman karyawan atas sistem pembayaran tersebut," kata Bambang sambil menenteng sebuah megaphone di pundaknya.
Kuasa hukum Exxon Mobil, dari kantor hukum Amir Syamsudin, yang hanya diwakili seorang stafnya, menyatakan menerima putusan majelis. Usai sidang para pengunjung sidang saling berjabat tangan dan berpelukan menyambut putusan Subardi. Beberapa pengunjung sidang bahkan terlihat menangis terharu. (SS. Kurniawan)