Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Presiden Prihatin Terhadap Hasil Pansus Trisakti–Semanggi I dan II

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden Abdurrahman Wahid prihatin terhadap hasil kerja Pansus Trisakti–Semanggi I dan II yang diwarnai dengan aksi pelemparan telur. Menurut Presiden, kekecewaan terhadap hasil kerja pansus DPR ini dapat dimengerti. Kasus-kasus seperti Trisakti- Semanggi I, dan II, kata Presiden Wahid, tidak bisa dianggap sebagai kasus kriminal murni. Maka, jika pansus memutuskan hal-hal yang mengecewakan, patut diduga ada dimensi politik dalam kejadian itu.

Presiden mengharapkan perjuangan Hak Asasi Manusia (HAM) tidak berhenti sampai di situ. “Akankah mati HAM itu?” tanya juru bicara Kepresidenan, Wimar Witoelar mengutip presiden di Bina Graha, Selasa (10/7). Presiden mengajak masyarakat untuk memberikan masukan terhadap penyelesaian masalah kasus HAM tersebut. Namun secara teknis, akan diminta pada orang-orang yang mempunyai kewenangan secara teknis.

Hari ini, Senin kemarin (9/7), DPR memutuskan pengadilan biasa untuk penyelesaian kasus tersebut usai mendengar laporan dari Ketua Pansus Trisakti dan Semanggi I-II, Panda Nababan. Sebenarnya, menurut Nababan, dalam pansus berkembang tiga pendapat. Pendapat pertama merekomendasikan Komisi Penyilidik Pelanggaran Hak Asasi Manusia HAM (KPP HAM) dibentuk untuk menyelidiki kasus ini. Akan tetapi menurut ketua Pansus ini, hal tersebut terbentur kepada UU Nomor 26/2000 tentang Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc.

Dalam Undang-undang tersebut, Komnas hanya berhak melakukan penyelidikan pro justisia. Pendapat yang kedua, Pansus merekomendasikan Presiden untuk mengeluarkan Keppres Pengadilan Ham Ad Hoc. “Usulan ini tampak sejalan dengan Undang-undang nomor 26/2000,” jelas Panda di Rapat Paripurna. Akan tetapi setelah melalui voting akhirnya Pansus menyetujui opsi ketiga yaitu merekomendasikan kasus penembakan ini diselesaikan melalui pengadilan biasa, yaitu pengadilan militer.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keputusan Pansus tersebut mengecewakan pengunjung sidang. Salah satunya adalah Ny. Sumarsih, orangtua salah seorang korban Semanggi I, melemparkan telur dari balkon sisi kanan luar sidang. (Dian Novita/Anggoro Gunawan)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemeriksaan Kehamilan Rutin Bantu Cegah Penularan Sifilis dari Ibu ke Janin

7 menit lalu

Ilustrasi ibu hamil berbaring. Freepik.com/Valuavitaly
Pemeriksaan Kehamilan Rutin Bantu Cegah Penularan Sifilis dari Ibu ke Janin

Penyakit sifilis bisa menular dari ibu yang terinfeksi ke janinnya melalui plasenta. Pemeriksaan kehamilan bantu mencegah penularan itu.


Cerita Petugas Damkar Tak Bisa Selamatkan 7 Orang saat Kebakaran di Mampang

9 menit lalu

Petugas sedang memadamkan api yang membakar sebuah ruko di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Cerita Petugas Damkar Tak Bisa Selamatkan 7 Orang saat Kebakaran di Mampang

Kebakaran toko Saudara Frame & Galery di Mampang Prapatan Kamis kemarin mengakibatkan tujuh orang tewas


Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

29 menit lalu

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI menyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta, jumlahnya mencapai Rp 326,44 miliar.


H-2 Pembacaan Putusan MK: Menelisik Kedudukan Amicus Curiae dalam Penerapan Hukum

30 menit lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
H-2 Pembacaan Putusan MK: Menelisik Kedudukan Amicus Curiae dalam Penerapan Hukum

Di satu sisi, amicus curiae disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap peradilan.


Jadwal Indonesia All Stars vs Red Sparks Sabtu Hari Ini: Simak Jadwal Live dan Komentar Pelatih

31 menit lalu

Pelatih tim bola voli asal Korea Selatan Red Sparks Ko Hee-jin memberikan keterangan kepada wartawan usai bersama ofisial dan pemain bertemu dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo di Kantor Kemenpora, Jakarta, Rabu, 17 April 2024. (ANTARA/Aloysius Lewokeda)
Jadwal Indonesia All Stars vs Red Sparks Sabtu Hari Ini: Simak Jadwal Live dan Komentar Pelatih

Klub bola voli Korea Selatan, Red Sparks, akan menghadapi Indonesia All Stas, Sabtu malam, 20 April 2024. Simak jadwal live-nya.


Kata KIKA soal Pengunduran Diri Kumba Digdowiseiso yang Tak Disertai Pencabutan Gelar Guru Besar

36 menit lalu

Satria Unggul Wicaksana Dosen UM Surabaya. um-surabaya.ac.id
Kata KIKA soal Pengunduran Diri Kumba Digdowiseiso yang Tak Disertai Pencabutan Gelar Guru Besar

Koordinator KIKA, Satria Unggul, mengatakan bahwa keputusan yang jadi pilihan Kumba Digdowiseiso harus dihormati.


MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

49 menit lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

MK menyatakan telah menerima 47 amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk sengketa Pilpres per kemarin.


Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

1 jam lalu

Eko Darmanto. kejati-diy.go.id
Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang


Enam Fakta Dugaan Serangan Israel ke Iran, Warga Isfahan Aman

1 jam lalu

Para pengunjuk rasa membakar bendera AS dan Israel selama protes anti-Israel di Teheran, Iran, 1 April 2024MAJID ASGARIPOUR/WANA VIA REUTERS)
Enam Fakta Dugaan Serangan Israel ke Iran, Warga Isfahan Aman

Sejumlah fakta terbaru soal dugaan serangan Israel ke Iran, mulai dari fasilitas nuklir hingga kondisi warga Isfahan.


Tol Yogya-Solo Kembali Ditutup Pasca Libur Lebaran, Berapa Total Kendaraan yang Melintas ?

1 jam lalu

Sejumlah kendaraan melewati jalan tol fungsional Solo-Yogyakarta yang mulai dibuka untuk pemudik Lebaran 2024 mulai hari ini, Jumat, 5 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Tol Yogya-Solo Kembali Ditutup Pasca Libur Lebaran, Berapa Total Kendaraan yang Melintas ?

Akses keluar yang menjadi favorit pengguna Jalan Tol Yogya-Solo adalah arah Ngawen sebanyak total 40.965 kendaraan.