Silahkan Saja Arifin Menggugat Kejaksaan Agung
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung tidak mempermasalahkan gugatan yang diajukan oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) Arifin Panigoro terhadap Kejagung. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Muljoharjo kepada wartawan di gedung kejagung, Rabu (11/7) sore.
Menurut Muljo itu adalah hak Arifin sebagai tersangka. Dalam pandangan Muljo, seseorang yang akan dijadikan sebagai tersangka itu tidak harus serta merta menjalani pemeriksaan terlebih dahulu. Berdasarkan KUHAP dan UU VIII/1981, bahwa penyelidikan dilakukan sebagai usaha untuk membuat suatu perkara menjadi jelas. Selain itu, penyelidikan juga dilakukan untuk menentukan tersangka.
“Kalau Arifin menyatakan tidak ada masalah dalam kasusnya, itu urusan dia, saya tidak mempermasalahkan dia, yang jelas status tersangka itu merupakan hasil penyelidikan kami,” jelas Muljo.
Lebih jauh, Muljo menjelaskan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, penyidik harus dapat mengumpulkan bukti-bukti. Arifin sendiri menjadi tersangka berdasarkan keterangan saksi, bukti-bukti dan dokumen yang sudah diperoleh oleh kejagung. “Dan itu sudah cukup menjadikan Arifin sebagai tersangka,” kata Muljo.
Seperti diketahui, Kejagung melalui juru bicaranya Muljoharjo, kemarin Selasa (10/7) telah menetapkan Komisaris Utama PT. Medco, Arifin Panigoro sebagai tersangka. Pada hari yang sama, Arifin juga mengajukan gugatan kepada pihak kejagung. Arifin merasa antara Medco dan Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) dalam proses pinjam meminjam tersebut tidak ada perselisihan, gugatan, perkara, ataupun masalah.
Karena itu, dia menilai kasus ini berkaitan dengan aktivitas politiknya di PDI Perjuangan. Dia merasa hanya dijadikan target dari lawan-lawan politiknya, berkaitan dengan statusnya sebagai Ketua Fraksi PDI-P. Penetapan sebagai tersangka, kata dia, merupakan bentuk tekanan politik yang dilakukan lawan-lawan politiknya.
Kasusnya bermula ketika ia sebagai Komisaris Utama PT. Medco telah meminjam dana sebesar US$ 75 juta dari PT. BPUI, dana itu kemudian dimanfaatkan untuk mengakuisisi 46 persen saham PT. Dragon Oil Overseas, yang berada di Turkmenistan, Asia Tengah. Namun, karena alasan krisis ekonomi, maka kredit itu macet sampai hari ini. PT. Medco baru dapat mengembalikan dana sebsar US$ 22 juta dan Rp. 110 Milyar. Pengembalian itu dilakukan oleh Hilmi Panigoro, adik kandung Arifin Panigoro sebagai Direktur Utama PT. Medco. Berdasarkan keterangan Hilmi, saat diperiksa sebagi saksi di kejagung, pihaknya akan mengembalikan dana tersebut tahun ini juga. (Nurakhmayani)





