MT Arifin mengatakan hal tersebut kepada wartawan di sela-sela seminar bertajuk “Sidang Istimewa MPR RI 2001 dan Masa Depan Bangsa” yang digelar oleh Institute for Policy Studies (IPS) di Hotel Ambhara Jakarta, Kamis (12/7). “Langkah-langkah Presiden Wahid tidak tepat. Kalau menghadapi jenderal yang membangkang, mestinya ditangkap terlebih dahulu baru diumumkan. Jadi, bukan diumumkan dulu baru ditangkap seperti yang disampaikan Yahya Staquf siang ini,” kata MT Arifin yang menjadi pembicara dalam seminar tersebut.
Sikap Presiden Wahid tersebut, katanya, menujukkan bahwa dia tidak tahan mengelola sebuah organisasi polisi atau militer. Sebab, menurut prosedur yang berlaku di kepolisian atau kemiliteran, jika ingin menangkap jenderal-jenderal yang dianggap membangkang presiden harus melakukan koordinasi dengan polisi militer. “Jadi mestinya Presiden Wahid bukan memerintahkan Menkopolsoskam dan Wakappolri, tetapi seharusnya Polisi Militer,” kata MT Arifin.
Kebijakan Presiden Wahid yang diumumkan oleh Yahya C.Staquf kepada wartawan di ruang wartawan Binagraha hari ini, katanya, semakin menimbulkan polemik karena keputusan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan sidang istimewa 1 Agustus mendatang. Bahkan, MT Arifin memandang langkah Presiden Wahid tersebut merupakan cara untuk mengeluarkan dekrit dengan dukungan dari pimpinan Polri dan TNI. “Dengan dikeluarkannya dekrit, maka MPR pun tidak bisa meng-impeach- nya,” katanya.
Selain itu, MT Arifin pun menduga adanya laporan-laporan kepada Presiden Wahid yasng membuat mantan Ketua PBNU tersebut tersinggung. Akhirnya, dia mengeluarkan perintah menangkap Bimantoro dan Sofyan Jacoeb dengan alasan in-subordinasi.
Pendapat senada dikemukan pengamat militer lainnya, Salim Said. Tindakan Presiden Wahid tersebut,katanya, menimbulkan masalah-masalah baru karena tidak mengikuti aturan-aturan yang ada di Polri. Padahal, pemerintah dibawah pimpinan Presiden Wahid tidak cukup kuat untuk melaksanakan tugas-tugasnya dalam memberhentikan Kapolri. Hal tersebut menandakan, pemerintah tidak mempunyai wibawa di mata aparatnya sendiri. “Buktinya, Kapolri yang sudah diberhentikan masih saja menduduki posisinya sebagai Kapolri. Bahkan, dia bisa memperoleh cuti 10 hari,” ujar Salim Said.
Di akhir wawancaranya, Salim mengajak wartawan untuk sama-sama memperhatikan sebuah proses akibat tindakan Presiden Wahid yang tidak berhasil memberhentikan Kapolri Jendral Surojo Bimantoro secara nyata. “Jadi selanjutnya, kita lihat apakah Menkopolsoskam atau Wakapolri dapat menindak atau menangkap Surojo Bimantoro dan Sofyan Jacoeb, kita lihat saja,” katannya menandaskan. (Siti Marwiyah)