Upaya penegakan hukum di DPR dalam kasus tersebut menurut Staquf menarik perhatian Presiden. Karena itu, Presiden juga mengharapkan semua pelaku-pelaku kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut dapat diproses secara hukum.
Namun, Staquf tak dapat menjelaskan secara pasti mekanisme Mahkamah Khusus tersebut. “Untuk sementara ini mekanisme yang bisa ditempuh belum pasti,”kata Staquf. Alternatif untuk mengeluarkan Keppres Pengadilan HAM ad hoc seperti yang diminta oleh pejabat sementara ketua Yayasn Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Munir dianggap Presiden masih belum jelas prosedur hukumnya. Sejauh ini alternatif mahkamah khusus dirasakan lebih tepat. (Dian Novita)