Surat jaminan itu, kata penasehat hukum Syamsul, Maqdir Ismail, kepada Tempo melalui telepon, Selasa (17/7) di Jakarta, diserahkan keponakan Syamsul Nursalim yang bernama Ghozali. Surat jaminan ini diserahkan untuk memenuhi prosedur hukum Kejaksaan Agung (Kejagung). Maqdir mengaku pihaknya selalu memberikan laporan rutin kepada Kedutaan Besar RI disana untuk disampaikan ke Kejagung.
Pada kesempatan terpisah Bachtiar membernarkan adanya pernyataan tertulis dari keluarga Syamsul Nursalim bahwa yang bersangkutan akan segera kembali ke Indonesia jika Syamsul sudah sembuh. “Kita percaya akan komitmen itu,”kata Fachri.
Masa izin berobat Syamsul Nursalim berakhir pada tanggal 25 Juni lalu. Namun Kejagung tidak melakukan tindakan apa-apa dan tetap akan menunggu sampai ada rekomendasi dari dokter yang mengizinkan Syamsul kembali ke Indonesia. Menurut Maqdir, sampai hari ini memang ada beberapa orang penyidik dari Kejagung yang terus memantau Syamsul di Jepang.
Dari penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung, Syamsul Nursalim sebagai bos PT Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) diduga telah menyelewengkan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar 10.09 triliun rupiah. Dana itu seharusnya digunakan oleh Syamsul dalam rangka penyehatan perbankan tetapi Syamsul tidak dapat mempertanggungjawabkan dana bantuan sebesar Rp 10.09 triliun tersebut.
Syamsul, kata Maqdir, masih menjalani proses penyembuhan setelah operasi jantung di Kokura Memorial Hospital, Tokyo, Jepang. Kondisi kliennya kata Maqdir, mulai membaik namun tim dokter yang menangani Syamsul belum merekomendasikan kapan Syamsul dapat meninggalkan rumah sakit itu. (Nurakhmayani)