Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pihak Keluarga Jamin Tersangka Syamsul Nursalim Kembali ke Indonesia

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Keluarga Syamsul Nursalim telah mengirimkan surat jaminan bahwa Syamsul akan kembali ke Indonesia jika telah sembuh. Surat jaminan itu dikirimkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Bachtiar Fachri Nasution.

Surat jaminan itu, kata penasehat hukum Syamsul, Maqdir Ismail, kepada Tempo melalui telepon, Selasa (17/7) di Jakarta, diserahkan keponakan Syamsul Nursalim yang bernama Ghozali. Surat jaminan ini diserahkan untuk memenuhi prosedur hukum Kejaksaan Agung (Kejagung). Maqdir mengaku pihaknya selalu memberikan laporan rutin kepada Kedutaan Besar RI disana untuk disampaikan ke Kejagung.

Pada kesempatan terpisah Bachtiar membernarkan adanya pernyataan tertulis dari keluarga Syamsul Nursalim bahwa yang bersangkutan akan segera kembali ke Indonesia jika Syamsul sudah sembuh. “Kita percaya akan komitmen itu,”kata Fachri.

Masa izin berobat Syamsul Nursalim berakhir pada tanggal 25 Juni lalu. Namun Kejagung tidak melakukan tindakan apa-apa dan tetap akan menunggu sampai ada rekomendasi dari dokter yang mengizinkan Syamsul kembali ke Indonesia. Menurut Maqdir, sampai hari ini memang ada beberapa orang penyidik dari Kejagung yang terus memantau Syamsul di Jepang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung, Syamsul Nursalim sebagai bos PT Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) diduga telah menyelewengkan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar 10.09 triliun rupiah. Dana itu seharusnya digunakan oleh Syamsul dalam rangka penyehatan perbankan tetapi Syamsul tidak dapat mempertanggungjawabkan dana bantuan sebesar Rp 10.09 triliun tersebut.

Syamsul, kata Maqdir, masih menjalani proses penyembuhan setelah operasi jantung di Kokura Memorial Hospital, Tokyo, Jepang. Kondisi kliennya kata Maqdir, mulai membaik namun tim dokter yang menangani Syamsul belum merekomendasikan kapan Syamsul dapat meninggalkan rumah sakit itu. (Nurakhmayani)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Unggah Foto Wajah Nyeleneh di IG Usai Putusan MK, Gibran Bilang Begini

53 detik lalu

Postingan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka di akun Instagramnya. FOTO/Instagram/gibran_rakabuming
Unggah Foto Wajah Nyeleneh di IG Usai Putusan MK, Gibran Bilang Begini

Akun media sosial Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan publik. Hal itu karena unggahan foto wajah Gibran dengan ekspresi yang nyeleneh pada Senin, 22 April 2024.


Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan: Absennya Nathan Tjoe-A-On Buat Kekuatan Skuad Garuda Pincang?

2 menit lalu

Pemain Timnas Indonesia Nathan Tjoe-A-On. Instagram
Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan: Absennya Nathan Tjoe-A-On Buat Kekuatan Skuad Garuda Pincang?

Tampil sebagai gelandang selama fase grup Piala Asia U-23 2024, Nathan Tjoe-A-On berperan penting membawa timnas U-23 Indonesia lolos perempat final.


Majalah Tempo Pernah Ungkap Jokowi Cawe-Cawe dalam Pengusungan Gibran di Pilpres 2024

3 menit lalu

Cover Majalah Tempo 29 Oktober 2023. FOTO/ilustrasi Majalah Tempo/Tempo Kendra Paramita
Majalah Tempo Pernah Ungkap Jokowi Cawe-Cawe dalam Pengusungan Gibran di Pilpres 2024

Majalah Tempo edisi akhir Oktober 2023 memaparkan sejumlah peran Jokowi cawe-cawe pengusungan putra sulungnya, Gibran sebagai cawapres Prabowo.


Pakar Hukum UGM Nilai Ada 3 Kejanggalan Putusan MK soal Sengketa Pilpres

5 menit lalu

Dosen dan mahasiswa Fakuktas Hukum UGM Yogyakarta menggelar mimbar
Pakar Hukum UGM Nilai Ada 3 Kejanggalan Putusan MK soal Sengketa Pilpres

MK sebelumnya telah menolak gugatan sengketa pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies dan Ganjar.


OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

6 menit lalu

Ilustrasi belanja / kelas menengah. ANTARA/Adwit B Pramono
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


7 Hal yang Perlu Diketahui Saat Traveling ke Yunani

6 menit lalu

Pemandangan Gunung Lycabettus, Athena, Yunani. Unsplash.com/Lazarescu Alexandra
7 Hal yang Perlu Diketahui Saat Traveling ke Yunani

Ada beberapa hal yang harus diketahui wisatawan sebeulum berkunjung Yunani


Data Terbaru Banjir Musi Rawas Utara: 51 Ribu Warga Terdampak dan 292 Hunian Rusak Berat

9 menit lalu

Basarnas cari korban tenggelam banjir bandang Muratara, Musi, Sumatera Selatan. (ANTARA/ HO- Basarnas Palembang)
Data Terbaru Banjir Musi Rawas Utara: 51 Ribu Warga Terdampak dan 292 Hunian Rusak Berat

Banjir di Musi Rawas Utara merusak hunian dan berbagai fasilitas di lima kecamatan. BNPB mendata ada 51 ribu warga lokal terdampak.


Sorot Balik PPP Tidak Lolos Parlemen, Saran dari PDIP hingga Peluang Koalisi Pemerintahan Mendatang

9 menit lalu

Logo PPP
Sorot Balik PPP Tidak Lolos Parlemen, Saran dari PDIP hingga Peluang Koalisi Pemerintahan Mendatang

Partai Persatuan Pembangunan atau PPP gagal memenuhi ambang batas parlemen sebesar empat persen dalam Pemilu Legislatif


Setelah Disita, Kejagung Izinkan Smelter Timah Harvey Moeis dan 4 Smelter Lain Kembali Beroperasi

15 menit lalu

Smelter Timah milik Harvey Moeis, PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terletak di Kawasan Industri Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. TEMPO/servio maranda
Setelah Disita, Kejagung Izinkan Smelter Timah Harvey Moeis dan 4 Smelter Lain Kembali Beroperasi

Kejaksaan Agung mengizinkan lima smelter timah, termasuk mlik Harvey Moeis PT RBT untuk kembali beroperasi setelah disita penyidik.


Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

16 menit lalu

Ilustrasi-pengecekan kelengkapan administrasi warga negara asing yang akan melakukan pengajuan izin tinggal keadaan terpaksa di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Antara/Ayu Khania Pranisitha
Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa