Keempat orang tersangka itu adalah mantan Direktur Utama PT Bank Umum Nasional (BUN) Leonard Tanubrata, mantan Wakil Komisaris PT BUN Kaharudin Ongko, dan mantan Dirut PT Bank Umum Sertivia David Nusawijaya dan mantan Komisaris Utama Bank Modern Samadikun Hartono. Penahanan ini dilakukan untuk mencegah kemungkinan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi para saksi.
Dengan diserahkannya keempat orang tersangka ke Kejaksaan Tinggi itu, Kejaksaan Tinggi akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sedangkan tersangka David, berkasnya akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. “dalam waktu yang tidak terlalu lama kita serahkan sesuai dengan locus delicti atau tempat kejadian perkara,” kata Basrief.
Selanjutnya Basrief menjelaskan pihaknya sudah menunjuk jaksa penuntut umum untuk Bank Umum Nasional dengan tersangka Leonard Tanubrata dan Kaharudin Ongko pihaknya menunjuk Tony Sinay dan Adi Rahman. Sedangkan untuk Bank Umum Modern dengan tersangka Samadikun Hartono, Basrief menunjuk YW Merre dan Herdi Witanto dan untuk Bank Umum Sertivia dengan tersangka David Nusawijaya, Basrief menunjuk M Farela dan T Marbun sebagai jaksa penuntut umum.
Berdasarkan berkas penyidikan yang diajukan tim penyidik Kejaksaan Agung kepada kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Bank Umum Nasional diduga telah menyelewengkan dana BLBI sebesar Rp 3,3 triliun dan US$ 435,9 juta. Tersangka kasus Bank Modern diduga telah menyelewengkan dana sebesar Rp 80,7 miliar. Sedangkan tersangka kasus Bank Umum Sertivia diduga telah menyelewengkan dana BLBI sebesar Rp 1,3 triliun. Keempat orang tersangka ini diancam hukuman pidana selama-lamanya selama 20 tahun penjara atau denda sebesar 30 juta rupiah sesuai dengan pasal 1 ayat 1 sub a dan b Undang-Undang Anti Korupsi nomor 3/1971.(Nurakhmayani)