Khotibul lalu menjelaskan, alasan presiden mengeluarkan dekrit tersebut adalah adanya pelanggaran yang dilakukan parlemen terhadap konstitusi. “Materi itulah yang akan kita bahas hari ini,”kata Khotibul.
Selain itu, Khotibul juga menjelaskan, alasan parlemen menggelar SI sebenarnya tidak dapat dibenarkan. SI tersebut diadakan dengan alasan, Gus Dur menganggkat Chaerudin Ismail sebagai Pejabat Sementara Kapolri. Menurut Khotibul Umam, “Pengangkatan Kapolri adalah wewenang Gus Dur sebagai Presiden.” (Nurakhmayani)