Menurut Khotibul, kesepakatan mengenai hal tersebut telah ditandatangi bersama oleh ketua dan sekretaris dewan syuro, serta ketua dan sekretaris dewan tanfidiyah. Usulan penonaktifan ini menurut Khotibul, keluar dari dewan suro maupun tanfidiyah. “Pihak yang berhak melakukan penonaktifan adalah ketua dewan syuro, yang dalam hal ini adalah presiden Wahid,” kata Khotibul.
Pejabat sementara sebagai pengganti Mathori saat ini sedang didiskusikan oleh tim dari kedua dewan. “Diharapkan, hasilnya akan segera diumumkan dalam waktu dekat,” katanya.
Rapat tersebut juga memutuskan untk menolak SI, baik dipercepat ataupun tidak. Sebab, acara tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945 khususnya pasal 8. “Presiden Wahid yang juga ketua dewan syuro menyatakan tidak akan hadir dalam SI,” katanya. (Dian Novita)