Menurut Amien, masa jabatan Abdurrahman Wahid akan berakhir ditandai dengan upacara pelantikan Presiden Megawati. Sebelumnya, Ketua MA Bagir Manan sudah menyatakan bahwa dekrit Presiden Wahid membubarkan parlemen, Partai Golkar, dan mempercepat Pemilu telah melanggar konstitusi UUD 1945. “Sebanyak 99 % anggota DPR/MPR yang hadir membetulkan fatwa MA demi hukum,” tutur Amien.
Berdasarkan kenyataan tersebut, pada pukul 13.30 WIB, rencananya MPR akan membahas pelantikan Presiden yang baru. Dikatakan, setelah Mega dilantik pernyataan dan kebijakan politik Gus Dur bukan lagi sebagai Presiden. “Andaikata dia mengeluarkan humor-humor segar ataupun tidak segar, biarin aja. Artinya, pernyataan itu tidak berimplikasi sebagaimana sewaktu beliau menjabat sebagai presiden,”kata Amien.
Amien menambahkan, hingga kini MPR belum berniat untuk mengajukan proses hukum atas pelanggaran Wahid mengeluarkan dekrit yang bertentangan dengan UUD 1945. “Kami belum memiliki niat mengajukan Gus Dur ke pengadilan, yang lalu biarlah berlalu,”tutur Amien. (Jhony Sitorus)