Meski demikian, lanjut Chotibul, jika Mega dilantik menjadi presiden hari ini DPP PKB akan melihat hal tersebut sebagai realitas politik yang terjadi. Lebih jauh Chotibul menjelaskan DPP PKB tidak bertanggungjawab atas implikasi yang mungkin terjadi akibat apa yang dihasilkan SI. Karena PKB sendiri sejak awal terjadinya memorandum I, II hingga ke Sidang Istimewa (SI) tidak mengakui serta menganggap proses tersebut adalah inkonstitusional. DPP PKB juga menghimbau Dewan Perwakilan PKB di daerah-daerah untuk mendukung dekrit yang dikeluarkan Presiden.
Ketua DPP PKB Sofwan Chudori menganggap maklumat yang dikeluarkan oleh Gus Dur merupakan klimaks pertarungan politik. Tetapi maklumat itu didasari oleh semanggat tanggungjawab Presiden seperti yang digariskan UUD 1945. Sebelum dekrit dikeluarkan, Presiden Wahid sebenarnya sudah menawarkan kompromi untuk menyelamatkan negara. Namun tidak diacuhkan, “masalah-masalah genting kenegaraan wajar dihadapi dengan maklumat jadi itu bukanlah hal yang biasa,” kata Sofwan.
DPP PKB menyatakan Fraksi PKB di DPR/MPR sudah tidak ada sejak pemberlakuan dekrit. “Seluruh institusi DPR/MPR kami anggap sudah tidak ada. Dengan begitu F-PKB enggak ada di (DPR/MPR),” kata Sofwan. (Nurakhmayani)