Laporan Panitia Ad Hoc MPR yang disetujui tersebut berisi empat Rancangan Ketetapan (Rantap) MPR. Pertama, Rantap tentang sikap MPR terhadap Maklumat Presiden 23 Juli 2001. Kedua, Rantap tentang pertanggungjawaban Presiden Abdurrrahman Wahid. Ketiga, Rantap tentang penetapan Wapres Megawati sebagai presiden. Keempat, Rantap tentang Wapres.
Fraksi PDIP, melalui juru bicaranya Obet Sinaga menyatakan persetujuannya. Namun, mengenai redaksional dari Rantap MPR tersebut, fraksi yang diketuai oleh calon presiden tunggal Megawati Soekarno Putri, menyerahkan sepenuhnya kepada sekretariat jenderal MPR.
Fraksi Golkar mengusulkan kepada MPR untuk memberhentikan Presiden Abdurrahman Wahid dengan mencabut Tap MPR Nomor 7/1999. Dalam pandangan akhir yang dibacakan oleh Daud Marwah Ibrahim, Golkar juga meminta MPR untuk mengangkat Wapres Megawati sebagai presiden sampai dengan akhir masa jabatannya.
Pendapat akhir Fraksi TNI/Polri, yang dibacakan Marsekal TNI Ronggo Sunarso, menyatakan akan menjamin keamanan atas segala keputusan politik yang dihasilkan di dalam SI MPR. “Fraksi TNI/Polri siap mengamankan keputusan politik SI MPR RI yang telah mendapat kesepakatan berdasarkan prosedur yang konstitusional,” kata Ronggo, juru bicara fraksi. Jaminan tersebut disambut tepuk tangan anggota majelis. (Retno Sulistyowati)