Apabila polisi tetap memanggilnya sebagai saksi, maka alasannya harus jelas. Dia pun hanya akan berbicara seputar sorotan kinerja polisi, tidak lebih. Ia pun membantah tidak mendukung pihak kepolisian menangkap Tommy. “Saya bukan tidak mendukung, saya malah ingin Tommy segera ditangkap itu arah pernyataan saya. Yang saya lakukan bukan untuk membela Tommy, tapi mengontrol kinerja kepolisian agar Tommy segera ditangkap,” tegas Hendardi.
Pihak kepolisian, kata dia, seringkali bicara tanpa didukung fakta yang jelas. Tommy misalnya dituduh bekerja sama dengan GAM. “Karena publik tahu antara Tommy dan GAM memiliki kepentingan dan ideologi yang berbeda. Polisi harus didukung oleh fakta-fakta sehingga logika publik menjadi benar. Bukan asal-asalan seperti itu,” papar Hendardi. Polisi memberi asumsi bahwa mereka mengetahui Tommy berhubungan dengan keluarganya, atau sebaliknya. Asumsi itu semestinya dijawab dengan segera memeriksa seluruh keluarga Tommy secepatnya. “Kenapa harus menunggu tiga hari, sudah ratusan hari dia hilang, kenapa harus ditambah tiga hari lagi. Logika saya tidak masuk,” papar Hendardi.
Hendaknya pihak kepolisian kata Hendadri, tak lagi memonopoli kebenaran dengan menangkap dan memeriksa tersangka tanpa pendampingan dari pengacara. Karena dalam KUHP dinyatakan bahwa tersangka, apalagi itu untuk kasus yang berat dan besar, harus didampingi oleh pengacara. “Jangan belakangan-belakangan baru disediakan. Polisi jangan mau menangnya sendiri,” tandasnya.
Seperti diwartakan, Kadispen Polda Metro Jaya Kombes Polisi Anton Bachrul Alam, Jumat pekan lalu mengatakan polisi akan memanggil sejumlah tokoh untuk diperiksa sebagai saksi. “Kalau dia berbicara masalah sesuatu, berarti banyak mengetahui. Kita akan panggil sebagai saksi, apakah benar yang dia bicarakan. Kalau tak benar, maka banyak pasal KUHP yang dilanggar,” demikian Kadispen. (SS Kurniawan)