Aritonang meminta maaf jika masyarakat terganggu dengan kehadiran pasukan anti teroris yang selalu mencegat pengendara mobil dalam upaya pencarian Tommy. Operasi ini, kata Aritonang di ruang kerjanya, Selasa (14/8), berlaku sejak Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Sofjan Jacoeb menggelar konferensi pers Senin (6/8) malam dan menyatakan Tommy sebagai manusia yang berbahaya.
Aritonang menjelaskan, seseorang bisa dikenai status tersangka, jika ada keterangan saksi yang mengatakan pernah melihat tersangka melakukan aksinya seperti yang tercantum dalam pasal 184 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Status ini pula yang dikenakan pada Tommy sebagai tersangka di balik teror bom di Jakarta dan pembunuhan terhadap Hakim Agung, Syafiuddin Kartasasmita.
Aritonang menduga pengeboman di Gedung Bundar Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu berkaitan dengan pengeboman-pengeboman lainnya di Jakarta. Indikasinya, tertangkapnya tersangka Agus Diaz, salah seorang pelaku pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita. Agus Diaz, seperti diterangkan oleh Wakabumas, pernah diperiksa dalam kasus pengeboman di Gedung Bundar, tapi dilepas karena tidak cukup bukti yang kuat.
“Sebenannya, ia sudah mencurigakan ketika itu. Ketika tertangkap di tempat itu, ia beralasan, ingin melihat ada apa di balik kerumunan, lantas masuk lewat pintu depan. Padahal pintu depan Kejaksaan Agung kan tidak pernah dibuka. Apalagi, dia sudah mengganti nomor dan cat mobilnya. Tapi, karena tidak ada bukti lain yang menguatkan, ia dilepaskan. Nah, sekarang ia tertangkap lagi. Pasti ada sesuatu di balik ini,”ia menyimpulkan. (Istiqomatul Hayati)