Dorodjatun mengaku gembira Oversight Committee (OC) atau Komite Pengawas BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) yang diketuai Marie Muhammad, telah menyelesaikan laporannya mengenai obligor tersebut. Rencananya, tim ekonomi akan memberikan jawaban dari laporan tersebut dalam waktu dua minggu, yang kemudian dilanjutkan dengan pengumuman restukturisasinya seperti terncantum dalam LoI. “Ini penting untuk mengumumkan kepada masyarakat seberapa besar dana yang kita terima dan simpan dari hasil restrukturisasi itu,” tutur Dorodjatun.
Selain itu, kata Dorodjatun, BPPN juga akan membatasi penambahan pemberian jaminan pada kasus restrukturisasi yang besar. Proses resetrukturisasi baru yang diajukan kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) oleh BPPN akan disertai kajian ulang independen oleh OC. (Sri Wahyuni)