Kasus pertama, ketika terjadi penembakan aparat kepolisian dari Polres Blitar dan Polwil Kediri terhadap massa Branggah, Desa Banaran, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar. Peristiwa itu dipicu sengketa tanah antara perkebunan dan warga. Akibat penembakan, 2 warga sipil tewas tertembak, sedang 5 orang ditangkap kemudian dijaring tuduhan kriminal. “Menurut penelusuran LBH Surabaya, tidak ada proses hukum terhadap polisi yang menembak, sebaliknya malah dilindungi,” ujar Yudi.
Kasus kedua, ketika pecah konflik fisik antara aparat Polres Bondowoso dengan sejumlah anggota pesilat Pagar Nusa. Saat itu massa mendatangi Mapolres Bondowoso untuk berunjuk rasa, menuntut dibebaskannya tokoh mereka yang ditangkap polisi berkaitan penggerebekan tempat judi dan rumah biliar. Lima korban yang warga NU itu tewas tertembus peluru, yakni Suyit, Sucip, Hanafi, Fatholah dan Supardi. Kapolres setempat dicopot, tak lama kemudian Da’I Bachtiar diganti Irjen Sutanto sebagai Kapolda Jatim.
“Jadi tanpa bermaksud berpolitik praktis, kami ingin mengatakan, dua peristiwa tersebut merupakan catatan yang akan terus direkam oleh masyarakat,” ujar Yudi. (Kukuh S. Wibowo)