Ali sangat menyetujui kasus yang sudah berjalan selama bertahun-tahun itu dibicarakan oleh pemerintah Indonesia dan Filipina. Ia sangat yakin pembicaraan antara pemerintah kedua negara untuk menangani masalah pelik itu dapat terselesaikan dengan baik. “Saya kira tidak akan ada permasalahan. Dasarnya, kita bisa selesaikan,” ujarnya optimistis.
Seperti diketahui, kasus sengketa atas Pulau Sipadan-Ligitan antara Indonesia dan Filipina telah berjalan selama bertahun-tahun tanpa ada hasil penyelesaiannya. Belakangan ini, Pemerintah Filipina melakukan intervensi terhadap kasus kedaulatan pulau yang disengketakan itu.
Baca Juga:
Namun, intervensi itu ditolak Mahkamah Internasional (MI) pada Oktober 2001 lalu. Alasannya, Filipina tidak bisa membuktikan adanya kepentingan hukum (interest of legal nature) yang mungkin dapat berpengaruh atas keputusan MI dalam pokok perkara tersebut. Lagi pula, permohonan intervensi itu disampaikan terlambat karena seluruh perkara telah memasuki babak akhir.
Jauh sebelumnya, baik Indonesia maupun Malaysia pun telah menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh Pemerintah Filipina. (Juke Illafi K)