Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa Penembak Pasukan PBB Minta Diadili Mahkamah Internasional

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Penasehat hukum terdakwa penembakan tentara PBB Yacobus Dere menyatakan dalam eksepsinya, kliennya seharusnya diadili oleh Mahkamah Internasional. Surat dakwaan jaksa untuk Dere seharusnya dinyatakan batal demi hukum atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima karena tempat kejadian perkara terletak di sebuah bukit di wilayah yurisdiksi Timor Leste.

Pada eksepsinya, pengacara Yacobus Bere antara lain Suhardi,S.H, Nicholay A.B, S.H dan Sunaryo Saruddin, S.H meminta kepada majelis hakim yang diketuai oleh Inengah Suryada, S.H untuk menerima eksepsi (keberatan) dari penasehat hukum Yacobus Bere dan menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang ditujukan kepada terdakwa batal atau dibatalkan atau batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

“Menurut kami Timor Leste belum merupakan negara yang berdaulat baik secara yuridis maupun politik. Jadi kalau mau fair seharusnya ini disidangkan di Mahkamah Internasional dong,” tegas salah seorang penasehat hukum Dere, Nicholay kepada wartawan usai persidangan, Selasa (13/11).

Selain soal locus delicti, hal lain yang ganjil dalam surat dakwaan, menurut eksepsi pengacara, pekerjaan Dere disebutkan sebagai petani. Padahal, terdakwa tercatat sebagai anggota pasukan pejuang pro Integrasi (PPI).

Kasus ini, kata Nicholay, hanyalah kasus politik dagang sapi pemerintah yang ingin dilihat oleh dunia internasional. Penasehat hukum lainnya, Suhardi menambahkan, dakwaan jaksa tidak memuat penjelasan di mana pasukan TNI dan Polri pada saat itu yang seharusnya menjaga perbatasan. Ia mempertanyakan tindakan aparat keamanan yang membiarkan kliennya membawa senjata.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menanggapi eksepsi yang diajukan pengacara terdakwa, Jaksa Penuntut Syafei, mengatakan bahwa sebenarnya kasus ini masih sesuai dengan locus delicti (sesuai daerah hukumnya). “Ini nanti akan saya buktikan pada tanggapan saya di pengadilan selajutnya,” ujar M Syafei.

Yacobus Dere dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Leonard William Manning, tentara UNPKF (United Nation Peace Keeping Force) asal Selandia Baru. Yacobus Dere yang merupakan anggota milisi pro integrasi bersama kelima temannya pada tanggal 24 Juli 2000 terlibat kontak senjata dengan tentara UNPKF yang mengakibatkan tewasnya Leonard William Manning.

Dere sendiri telah ditahan sejak tanggal 4 Juli 2001. Selanjutnya persidangan yang diketuai hakim ketua I Nengah Suryada itu ditunda selama satu minggu dan akan digelar kembali pada hari selasa mendatang untuk mendengarka tanggapan dari jaksa penuntut umum (Wahyu Mulyono-Tempo News Room)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Belum Pernah Dapat Trofi Sejak Latih Timnas Indonesia pada 2020, Apa Prestasi STY?

40 detik lalu

Pelatih timnas Indonesia, Shin Tae-yong memimpin latihan perdana Timnas Indonesia setibanya di Hanoi, Vietnam pada Sabtu malam, 23 Maret 2024. PSSI
Belum Pernah Dapat Trofi Sejak Latih Timnas Indonesia pada 2020, Apa Prestasi STY?

Pelatih timnas Indonesia Shin Tae-yong, yang akrab disapa STY pernah dua kali membawa Skuad Garuda ke final Piala AFF 2020 dan 2022.


PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

2 menit lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak


Ekonom: Rupiah Hadapi Tekanan, BI Sebaiknya Tak Naikkan Suku Bunga Acuan

3 menit lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo bersama jajaran Deputi Bank Indonesia saat menyampaikan Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan Bulan Februari 2024 di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu 21 Februari 2024. Perry Warjiyo mengatakan keputusan mempertahankan BI-Rate pada level 6,00% tetap konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability. TEMPO/Tony Hartawan
Ekonom: Rupiah Hadapi Tekanan, BI Sebaiknya Tak Naikkan Suku Bunga Acuan

Rupiah saat ini sedang menghadapi tekanan mata uang yang sangat besar dan lonjakan arus keluar modal.


5 Momen Megawati Bela Jokowi sebelum Pecah Kongsi Gara-gara Pilpres

9 menit lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) saat memberikan keterangan pers dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023. Rakernas yang mengusung tema 'Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara oleh Negara' tersebut itu juga akan membahas pemenangan Pemilu 2024 serta mendengar pengarahan khusus dari Presiden Joko Widodo. TEMPO/M Taufan Rengganis
5 Momen Megawati Bela Jokowi sebelum Pecah Kongsi Gara-gara Pilpres

Ketika Megawati membela sejumlah kebijakan dan langkah politik Jokowi selama dua periode.


Deretan Aktris Korea Selatan yang Menikah Dengan Chaebol

12 menit lalu

Aktris Jun Ji Hyun. (Soompi)
Deretan Aktris Korea Selatan yang Menikah Dengan Chaebol

Kisah cinta dengan kalangan chaebol juga dialami sejumlah aktris Korea Selatan.


Setelah Sebut Umat Islam 'Penyusup', Narendra Modi Serang Oposisi Pro-Muslim

12 menit lalu

Para pendukung Partai Bharatiya Janata (BJP) merayakan kemenangan dengan mengibarkan bendera partai setelah mengetahui hasil hitung cepat pemilu India di Ahmedabad, India, 23 Mei 2019. [REUTERS / Amit Dave]
Setelah Sebut Umat Islam 'Penyusup', Narendra Modi Serang Oposisi Pro-Muslim

PM India Narendra Modi dan partai nasionalis Hindu yang dipimpinnya mulai menyerang lawan-lawan oposisi untuk memperkuat basis garis kerasnya.


Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

21 menit lalu

Pakar hukum sekaligus Ketua Departemen Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar. Tempo/Pribadi Wicaksono.
Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

Pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, menilai MK punya banyak pekerjaan rumah alias PR pasca-putusan sengketa pilpres.


Tidak Selalu Buruk, Berikut 5 Manfaat Lupa untuk Kerja Memori Otak

21 menit lalu

Ilustrasi orang lupa
Tidak Selalu Buruk, Berikut 5 Manfaat Lupa untuk Kerja Memori Otak

Lupa ternyata memiliki manfaat penting untuk kesehatan otak dan kreativitas Anda.


Tidak Ingin Bau Badan? Hindari 5 Makanan Berikut

36 menit lalu

Ilustrasi bau badan. shutterstock.com
Tidak Ingin Bau Badan? Hindari 5 Makanan Berikut

Ada beberapa makanan yang memicu timbulnya bau badan. Berikut adalah jenis makanan yang menyebabkan bau badan.


Putusan MK Sebut Jokowi Tak Terbukti Lakukan Nepotisme dan Abuse of Power, Apa Tindakan Masuk Kategori Itu?

37 menit lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Putusan MK Sebut Jokowi Tak Terbukti Lakukan Nepotisme dan Abuse of Power, Apa Tindakan Masuk Kategori Itu?

Putusan MK sebut tidak ada bukti kuat Jokowi lakukan nepotisme dan abuse of power. Apa yang masuk dalam tindakan nepotisme dan abuse of power?