Masalah disetujui atau tidak rekomendasi tersebut, lanjut Citrin, ia menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Dewan Eksekutif IMF. Wewenang Dewan untuk memutuskan hal itu, jadi terserah mereka, tutur Citrin.
Sehari sebelumnya diumumkan Indonesia akan memperpanjang kerjasama dengan IMF, yang habis pada 2002, selama satu tahun.
Mengenai waktu perpanjangan kerja sama yang hanya berlangsung satu tahun, Citrin beranggapan itu sudah cukup, tanpa menjelaskan lebih lanjut mengenai makna kata cukup yang dimaksudkannya.
Menyinggung masalah Letter of Intent (LoI) ke empat yang tengah didiskusikan tim ekonomi dan IMF, Citrin mengaku belum ada kepastian kapan LoI akan ditanda tangani.
Seperti diberitakan sebelumnya pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kontrak kerja sama dengan IMF hingga akhir 2003, dari yang semula seharusnya berakhir pada 2002.
Menurut asisten Menko Perekonomian bidang kerjasama luar negri Syafrudin A. Temenggung perpanjangan tersebut ditujukan untuk keberlanjutan fiskal. Pada kerja sama RI-IMF tahun 1999 sampai dengan 2002, dana yang seharusnya dikucurkan adalah senilai US$ 5 milyar dimana setiap LoI yang ditandatangani masing-masing membuahkan dana pinjaman sebesar US$ 400 juta.(sri wahyuni-tempo news room)