"Di dalam Bamus nanti, komisi dua akan meminta kepada Bamus, agar masalah kepolisian RI ini sepenuhnya di tangan komisi dua,tegasnya. Komisi II, menurut Narang, mengacu pada pasal 7 ayat 3 dari Tap MPR Nomor VII/MPR/2000. Dalam ketetapan itu disebutkan Kepala Kepolisian RI (Kapolri), diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, dengan persetujuan DPR.
Sebelumnya, pembahasan untuk memberikan persetujuan calon Kepala Polri akan dilakukan oleh Komisi I dan Komisi II. Meski pembahasan calon tunggal Kapolri digelar di komisi, namun pengesahannya akan ditentukan di dalam Rapat Paripurna DPR. (Dimas.A-Tempo News Room)