Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ICW dan YLKI Tolak Kenaikan Tarif Tol

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak usulan kenaikan tarif tol oleh PT Jasa Marga. Irfan Muktiono dan Ibrahim Z. Fahmi dari Divisi Investigasi Badan Pekerja ICW, diskusi bertajuk Public Accountability Review Mengenai PT Jasa Marga, di kantor ICW, Jakarta, Selasa (4/11) sore, menyoroti laporan akuntan publik Hadi Sutanto/Pricewaterhouse Coopers (PwC) yang menyatakan Jasa Marga merugi sebesar Rp 2.374 triliun sebagai alasan PT Jasa Marga untuk menaikkan tarif kurang kuat.

PT Jasa Marga telah berupaya mengajukan kenaikan tarif itu sejak tahun 1998, namun selalu ditolak, ujar Irfan Muktiono dalam penjelasannya melalui makalah setebal 18 halaman yang mengurai investigasi ICW. Secara faktual dari kinerja keuangan, PT Jasa Marga pada tahun 1999 memang mengalami penurunan laba bersih sekitar 7,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Hasil audit PwC yang dipublikasikan pada April silam menyebutkan pendapatan usaha BUMN yang mengelola 12 ruas jalan dan jembatan tol pada 1999 mencapai Rp 744,3 miliar.

Pendapatan usaha ini meningkat 9,5 persen dari tahun sebelumnya. Walaupun pendapatan usaha meningkat, namun beban usaha juga mengalami peningkatan sampai sepuluh persen dari Rp 446,8 miliar pada 1998 menjadi Rp 491,5 miliar pada 1999. Inilah sebabnya PT Jasa Marga mengalami penurunan laba bersih walaupun tidak signifikan.

Akan tetapi ICW mempertanyakan apakah alasan penurunan laba bersih itu tepat menjadi tolak ukur menaikkan tarif. Irfan menuturkan Direktur Utama PT Jasa Marga, Syarifudin Alambai, sempat mengakui kepada dirinya kerugian PT Jasa Marga lebih disebabkan kontrak-kontrak bermasalah dengan pihak swasta lokal. Hasil audit PwC pada periode 1995 1999 menyatakan bahwa BUMN itu mengalami kerugian Rp 7,559 triliun. Rp 6,726 triliun adalah kerugian dari bidang investasi, sementara sisanya dari sisi operasional dan pendanaan.

Karena itu Irfan memandang kenaikan tarif itu jangan diberlakukan dulu sampai persoalan kontrak-kontrak investasi bermasalah itu diselesaikan terlebih dahulu. Namun apabila harus dinaikkan pun, Irfan meminta agar tidak diberlakukan secara keseluruhan.

Penolakan kenaikan tarif tol juga ditegaskan oleh Zaim Saidi, salah seorang anggota ICW dan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Indah Sukmaningsih dalam kesempatan yang sama. Menurut keduanya, kenaikan tarif tol pada saat ini sangat tidak masuk akal dan memberatkan publik.

Saidi menilai bahwa usulan kenaikan tarif itu melanggar ketentuan tentang tarif tol yang diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2001 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 8 Tahun 1990. Menurut PP 40, kenaikan tarif tol hanya bisa dilakukan setiap tiga tahun sekali dan kenaikan maksimumnya sebesar 25 persen.

Selain itu dia juga mengatakan bahwa logika ekonomi rasional menyatakan bahwa pengelolaan jalan tol yang telah berlangsung lama seharusnya justru semakin murah. Biaya investasi seharusnya telah kembali, kalau tidak keseluruhan, sebagiannya, kata Saidi. Maka, lanjut dia, tarif yang ditetapkan harusnya mencerminkan biaya perawatan. Namun dia menilai bahwa saat ini jalan tol telah mengalami kepadatan dan kemacetan. Yang menurut logika ekonominya harganya harusnya semakin murah, karena kualitasnya memburuk, ujar dia lagi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hampir senada dengan Saidi, Indah Sukmaningsih menilai bahwa usulan kenaikan tarif tol ini tidak mencerminkan keadilan bagi konsumen. Dia mengatakan bahwa dalam UU perlindungan konsumen, apa yang diperjualbelikan seharusnya berstandar. Apa benar jalan tol berstandar? tanya dia.

Menurut Indah, dalam persoalan ini ada unsur ketidakadilan apabila tarif itu disetujui. Mengingat persoalan yang disampaikan ICW bahwa kerugian PT Jasa Marga lebih disebabkan kerugian investasi, Indah menyayangkan bahwa kerugian itu harus dibebankan kepada konsumen. Sementara sewaktu berinvestasi konsumen tidak diajak, tandasnya.

Menanggapi penolakan itu, Direktur Utama PT Jasa Marga, Syarifudin Alambai, meminta pengertian bahwa kenaikan tarif itu sulit dihindari memandang seretnya pendanaan operasional jalan tol. Pendanaan operasional dan perawatan jalan tol, menurut Syarifudin, telah mencapai 80 persen dari keseluruhan pendapatan. Padahal keuntungan itu masih harus dialokasikan untuk menutupi biaya investasi yang didapat melalui pinjaman, beserta bunganya. Apalagi, kata dia lagi, investasi jalan tol ini adalah investasi jangka panjang yang kurun waktunya bisa mencapai 25 sampai 30 tahun sehingga membutuhkan biaya banyak.

Publik diminta untuk tidak terlalu khawatir, karena Syarifudin menjanjikan bahwa kenaikan tarif itu tidak akan diberlakukan bagi angkutan umum. Selain itu, dia juga menganggap bahwa pengguna jalan tol umumnya adalah golongan menengah ke atas, sehingga kenaikan itu tidak akan memberatkan.

Kisaran kenaikan yang antara 30 sampai 40 persen itu, lanjut Syarifudin, juga belum final benar. Selain karena masih akan dibahas di DPR, sekitar Januari 2002 mendatang sehingga bisa diberlakukan pertengahan tahun depan, kenaikan itu juga tidak akan diberlakukan merata. Dia bahkan menerima pandangan Irfan dari ICW yang meminta agar tidak semua jalan tol dinaikkan tarifnya.

Sementara permintaan Indah agar disertakan ketentuan tentang kompensasi dalam surat pemberlakukan kenaikan tarif itu nantinya, Syarifudin menilai hal itu sulit diberlakukan. Permasalahan jalan tol itu menurut dia sangat kompeks. Secara sepihak Jasa Marga bisa menjanjikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, namun dia tidak bisa menjamin masyarakat pun memiliki sikap yang baik selaku pengguna jalan tol. Kemacetan itu kebanyakan disebabkan pengguna jalan yang tidak taat aturan, tandas dia. Karena itu apabila konsumen bisa diminta komitmennya untuk menaati setiap rambu dan aturan di jalan tol, pihak Jasa Marga, menurut dia, tidak akan berkeberatan menyertakan kompensasi. (Deddy Sinaga-Tempo News Room)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sufmi Dasco Ahmad Mengaku Ditawari Prabowo Jadi Mensesneg

1 menit lalu

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberi keterangan di kediaman Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih, Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan pada Rabu, 10 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Sufmi Dasco Ahmad Mengaku Ditawari Prabowo Jadi Mensesneg

Politikus Gerindra memastikan Prabowo akan merangkul semua pihak untuk bergabung dengan pemerintahannya nanti.


Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

3 menit lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


PPATK Buka Suara soal Keributan Nurul Ghufron dan Anggota Dewas KPK Albertina Ho

5 menit lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberi laporan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
PPATK Buka Suara soal Keributan Nurul Ghufron dan Anggota Dewas KPK Albertina Ho

PPATK menanggapi soal laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas Albertina Ho ke Dewas KPK karena meminta analisis keuangan


Usai Bertemu Surya Paloh, Prabowo: Kami Sepakat Kerja Sama untuk Rakyat

5 menit lalu

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menyambangi rumah presiden terpilih, Prabowo Subianto. Surya Paloh tiba di rumah Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024, pukul 15.49 WIB. TEMPO/Defara
Usai Bertemu Surya Paloh, Prabowo: Kami Sepakat Kerja Sama untuk Rakyat

Prabowo mengaku pertemuan dengan Surya Paloh lebih dari satu jam itu berlangsung efektif dan produktif.


Waketum Golkar Sebut Istri Ridwan Kamil Belum Mundur dari Bursa Calon Pilwalkot Bandung

11 menit lalu

Mentan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan istrinya, Atalia Praratya menghadiri acara halal bihalal di kediaman Airlangga, Jalan Widya Chandra III, Jakarta Selatan pada Kamis, 11 April 2024. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Waketum Golkar Sebut Istri Ridwan Kamil Belum Mundur dari Bursa Calon Pilwalkot Bandung

Doli menyebut istri Ridwan Kamil itu belum tentu maju Pilwalkot Bandung dan melepas statusnya sebagai calon anggota DPR.


Garap Film Glenn Fredly The Movie, Lukman Sardi: Ini Project Tuhan

11 menit lalu

Sutradara Lukman Sardi memberikan keterangan saat konferensi pers film Glenn Freddy the Movie di Epicentrum, Kuningan, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. Film yang disutradai oleh Lukman Sardi dan dibintangi oleh sejumlah aktor seperti Marthino Lio, Zulfa Maharani, Ruth Sahanaya, hingga Alyssa Abidin menceritakan kisah Glenn di masa hidupnya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Garap Film Glenn Fredly The Movie, Lukman Sardi: Ini Project Tuhan

Lukman Sardi menceritakan perjalanannya menjadi sutradar Glenn Fredly The Movie


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

12 menit lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar di Kampus Bergengsi di AS

12 menit lalu

Seorang pria memegang spanduk saat dia melakukan protes di luar Universitas New York, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di New York City, AS, 23 April 2024. REUTERS/Eduardo Munoz
Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar di Kampus Bergengsi di AS

Mahasiswa di sejumlah kampus bergengsi di Amerika Serikat menggelar protes untuk menyatakan dukungan membela Palestina.


Dagang Sapi Kabinet Prabowo

21 menit lalu

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

Partai politik pendukung Prabowo-Gibran dalam pemilihan presiden mendapat jatah menteri berbeda-beda di kabinet Prabowo mendatang.


Koper Hitam Berisi Mayat Ditemukan di Semak Belukar Cikarang Bekasi

28 menit lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Koper Hitam Berisi Mayat Ditemukan di Semak Belukar Cikarang Bekasi

Koper berwarna hitam berisi mayat ditemukan warga di semak-semak pinggir Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi