Tirtosudiro mengatakan, selama pertentangan intern partai maupun persaingan di antara partai politik yang ada tidak kunjung mereda, ketenangan tidak akan dapat terwujud. Pada dasarnya DPA mengharapkan bangsa Indonesia dapat segera keluar dari krisis dan konflik yang mewarnai Indonesia dewasa ini.
Saat disinggung mengenai kebutuhan untuk dibentuknya Pansus Bulog di DPR, Ketua DPA mengelak untuk menanggapinya. Keberadaan pansus tersebut sepenuhnya adalah wewenang DPR. DPA menyerahkan keputusan tersebut kepada mekanisme yang berlaku di DPR. Sebaiknya jangan terlalu banyak campur tangan dari luar, imbuhnya.
DPA menilai, agar jalur hukum tetap ditempuh untuk mengatasi kasus tersebut. Namun dia tidak menafikan ada jalur politis yang dapat digunakan untuk mengatasi masalah Bulogate Part II itu.
Mengenai keberadaan Akbar Tandjung yang tetap menjabat sebagai Ketua DPR, meskipun ada dugaan dia terlibat dalam kasus Bulog itu, Tirtosudiro menyerahkan hal itu kepada mekanisme hukum yang berlaku. Bila hukum memang mengatur bahwa Akbar harus dinon-aktifkan selama proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung, otomatis Akbar harus menaati aturan itu. Namun, jika hal tersebut tidak diatur secara hukum, penon-aktifan itu tidak relevan untuk dilakukan. (Dara Meutia Uning - Tempo News Room)