Program PKEK ini, menurut dia, merupakan kelanjutan program terdahulu yang disepakati tanggal 27 Agustus 2001. Dalam paket baru ini, dijabarkan keseluruhan strategi ekonomi pemerintah dan reformasi yang direncanakan pada tahun 2002, dengan fokus pada bidang-bidang yang memperkuat kinerja ekonomi makro yang mendorong stabilitas ekonomi.
Salah satu strategi pemerintah ialah mendorong kegiatan sektor ekonomi di sektor riil, melalui stabilisasi ekonomi makro, mempercepat pengembalian aset pada sektor swasta, dan penyelesaian aset di bawah pengawasan BPPN. Selain itu, pemerintah diwajibkan untuk melanjutkan reformasi perbankan dan hukum.
Disamping mengupayakan perbaikan administrasi perpajakan dan bea cukai untuk mendukung kebijakan fiskal yang sehat dan berkelanjutan. Strategi untuk tahun 2002 tersebut telah disusun dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dunia yang memburuk. Juga disadari pentingnya menjaga tingkat kepercayaan investor asing maupun domestik.
Dengan pertimbangan ini, pemerintah telah menetapkan sejumlah sasaran kebijakan tahun 2002 yang realistis dan dapat dicapai. Sasaran tersebut akan dicapai secara lintas sektoral dengan memanfaatkan pertumbuhan pasar dalam negeri. Paket PKEK yang kedua dari periode kabinet gotong royong ini terdiri dari lima kelompok kebijakan.
Yakni kebijakan ekonomi makro, reformasi sektor keuangan, privatisasi, pemulihan aset dan restrukturisasi utang, reformasi hukum, pemerintahan, dan reformasi struktural lainnya, serta program ekonomi tahun 2003. “Dengan implementasi kebijakan itu, secara konsisten maka akan terbangun dasar-dasar yang kuat untuk pertumbuhan ekonomi yang lebih mantap dan berkelanjutan,” papar menko.
Sewaktu disinggung kondisi bujet APBN 2001, Menko mengatakan bahwa kondisinya aman-aman saja. Menurutnya, hal itu bisa dipenuhi melalui rambu-rambu yang telah dipasang. Sebagai konsekuensinya, pihak IMF mengerti betul situasi bujet APBN tahun anggaran 2001.
Lebih lanjut pemerintah akan memegang komitmen untuk terus melanjutkan program reformasi seperti yang disebut sebagai reformasi struktural. Dalam penandatanganan LoI IV ini, selain Menko, juga dihadiri oleh David Nellor, perwakilan IMF di Indonesia, Menkeu Boediono, Gubernur BI Syahril Sabirin, Deputi Menneg BUMN Bacelius Ruru. (Ebnu Yufriadi)