Ke-1335 orang itu merupakan bagian dari 26.984 narapidana di seluruh tanah air yang mendapat remisi dari negara. Sementara 25.649 napi lainnya hanya mendapatkan remisi khusus I atau mendapat pengurangan masa menjalani pidana namun belum dinyatakan bebas. Tahun ini, remisi khusus Idul Fitri terendah yang diberikan sebanyak 15 hari, selama jumlah tertinggi dua bulan.
Sebagaimana diketahui, sesuai dengan Keputusan Presiden RI no. 174 tahun 1999 tentang remisi, dikenal dua bentuk remisi (pengurangan masa menjalani pidana) yaitu remisi umum dan remisi khusus. Remisi umum diberikan pada tanggal 17 Agustus dan remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana yang bersangkutan. Remisi khusus diklasifikasikan lagi menjadi dua jenis. Jenis pertama remisi khusus I yakni pengurangan masa menjalani pidana namun belum dinyatakan bebas. Sedangkan remisi khusus II adalah pengurangan masa menjalani pidana yang langsung dinyatakan bebas.
Seusai pembacaan laporan remisi khusus yang dibacakan oleh Dirjen Pemasyarakatan Adi Sujanto, Menkeh dan HAM meyerahkan secara simbolik remisi khusus kepada narapidana di LP Cipinang. Mereka yang menerima adalah Nuryadi terpidana kasus pencurian motor yang dihukum satu tahun delapan bulan. Supardi terpidana kasus pembunuhan yang didakwa 20 tahun hukuman penjara, serta Syafrudin dan Samsuri. Di hari yang suci ini, di LP Cipinang yang berkapasitas 1979 orang, ada 882 napi mendapatkan remisi khusus. 63 napi diantaranya mendapat remisi khusus II.
Pemberian remisi ini disambut gembira para napi. Supardi (44) yang menerima remisi khusus II misalnya, terpidana kasus pembunuhan ini telah menjalani sembilan tahun penjara. Namun karena remisi yang telah diberikan kepadanya, maka masa hukuman yang telah dijalaninya dihitung menjadi 11 tahun delapan bulan. “Saya telah menjalani tujuh kali remisi,” ujarnya bahagia. (Bernarda Rurit-Tempo News Room)