Sikap hati-hati Kejagung itu, kata Suryosumpeno, agar keputusan yang diambil dalam perkara ini tidak melanggar ketentuan yang diatur dalam KUHP tentang penghentian penuntutan pasal 140 ayat 2a. Pasal itu berbunyi “Dalam hal penuntut umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum, penuntut umum menuangkan hal tersebut dalam surat ketetapan”.
Atas dasar ketentuan itu, kata Suryosumpeno, kejaksaan memiliki limitasi untuk menutup suatu penuntutan suatu perkara.”Bunyi pasalnya saja seperti itu dan itulah yang membatasi kejaksaan,” ujarnya tanpa besedia merinci lebih lanjut tentang keterbatasan itu.
Pada prinsipnya, kata Suryosumpeno, kejaksaan akan menyelesaikan semua perkara secara tuntas. “Tapi seperti apa bentuk penyelesaiannya, itu yang saat ini sedang kami kaji,” kilahnya. (Y. Tomi Aryanto)