Menurut Hartono, deponir itu adalah wewenang jaksa agung dengan persetujuan Presiden. Sementara abolisi merupakan wewenang presiden dengan pertimbangan DPR. Jadi, kata dia, deponir merupakan proses hukum. Sementara abolisi merupakan proses politik. Tapi, walaupun kasus Soeharto telah dideponir, proses hukumnya akan tetap dilanjutkan bila kesehatannya sudah memungkinkan.
Mengenai kondisi Soeharto sendiri, Hartono mengatakan bahwa mantan Presiden itu sedang tidur dan masih diinfus. Ia mendoakan untuk kebaikan Soeharto, bangsa dan negara Indonesia. (Faisal)