Tampubolon mengatakan, tersangka yang sakit tidak bisa dibawa ke pengadilan. Sedangkan sidang in absentia, kata Tampubolon, tidak mungkin dilakukan karena ada tersangka. Ia berargumen sidang in absentia bisa dilakukan jika tersangka melarikan diri atau karena sebab lain sehingga terdakwa tidak di tempat. Seorang tersangka harus dihadirkan ke persidangan untuk membela diri. Maka, karena alasan kesehatan, proses hukum tidak bisa dilaksanakan. Felix menambahkan pembacaan pledoi pun tidak bisa diwakilkan melalui penasehat hukum terdakwa, melainkan harus disampaikan langsung oleh terdakwa.
Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menyebutkan Soeharto harus dirawat, disembuhkan dan setelah itu dibawa ke pengadilan berdasarkan perintah kasasi yang dikeluarkan. Bersamaan dengan perintah itu secara implisit telah dikeluarkan pendapat hukum dari MA bahwa Soeharto tidak bisa diajukan ke pengadilan karena sakit permanen. “Semestinya, kejaksaan tidak mempersulit lagi atau melempar bola lagi ke pengadilan. Tapi berani berbuat yang benar, tidak mengajukan perkara ini ke pengadilan karena kewenangan mengajukan ke pengadilan ini ada di tangan kejaksaan sendiri,” tuturnya. (Istiqomatul Hayati-Tempo News Room)