Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengangkatan Chaeruddin Untuk Merangkul Semua Pihak

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kriminolog Adrianus Meliala menilai, pengangkatan Jendral Chaeruddin Ismail menjadi perwira tinggi yang diperbantukan kepada Kapolri merupakan kebijakan Kapolri untuk merangkul elemen-elemen Polri yang sempat pecah di masa pemerintahan Abdurrahman Wahid. "Hal tersebut lebih merupakan cara Kapolri untuk merangkul semua pihak," ujar Adrianus kepada Tempo News Room melalui telepon, Kamis (27/12) malam.

Sesungguhnya, Adrianus menambahkan, posisi tersebut tidak perlu ada. Karena secara fungsional sudah ada staf ahli, koordinator staf ahli, dan semua perwira yang bisa memberikan nasehat. Apalagi struktur, kewenangan, dan otoritas Polri sudah jelas. Namun, dengan mengangkat Chaeruddin tersebut, bisa jadi Kapolri berharap akan mampu merangkul kelompok Chaeruddin, minimal angkatannya, yakni angkatan 1971.

Dilihat dari sejarahnya, kenaikan Chaeruddin tergolong tidak terlalu beres. Track Chaeruddin untuk mendapatkan bintang empat adalah dengan ‘mengkadali’ organisasinya sendiri. "Jadi untuk apa sebenarnya?" tanya Adrianus.

Akan tetapi, Adrianus mengingatkan, pada waktu itu, ada banyak orang yang menaruh harapan pada Chaeruddin, minimal angkatan 1971. Sehingga, dengan merangkul Chaeruddin, Kapolri Da’i Bachtiar berharap juga akan merangkul angkatan 1971. "Minimal, untuk tidak berbuat macam-macam," papar Adrianus yang juga tercatat sebagai penasihat ahli Kapolri.

Contoh lain, kata Adrianus, Da’i juga melempar Nurfaizi ke atas, dari jabatannya sebagai Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian menjadi Kepala Badan Koordinasi Narkoba Nasional. Meski demikian, menurut Adrianus, apa yang dilakukan Kapolri tersebut bukanlah merupakan sebuah pelanggaran. "Nggak ada yang dilanggar," katanya.

Adrianus mengingatkan, Da’i Bachtiar harus berhati-hati dalam masalah tersebut. Dia berharap, langkah tersebut tidak sampai menjadi senjata makan tuan, artinya jangan sampai memelihara ular yang akhirnya mematok dirinya sendiri. "Jangan sampai dia disetir," tuturnya.

Akan tetapi, Adrianus yakin bahwa Da’i tahu pasti, batas-batas dari apa yang dia sebut sebagau diperbantukan itu. Di sisi lain, Chaeruddin juga harus tahu diri, bahwa dia dihidupkan bukan dalam konteks untuk hidup yang sesungguhnya, melainkan untuk kerukunan.

Chaeruddin, menurut Adrianus, sebenarnya sama dengan perwira-perwira lain yang menonjok Polri. Dalam hal ini, mereka boleh masuk atau tidak. Artinya, menerima atau menolak tawaran Kapolri. Sebab, seandainya mereka tidak masuk, bukan berarti tidak loyal. Namun, bila Kapolri meminta aksesnya, mereka juga tidak boleh menolak.

Dulu, tambahnya, Bimantoro juga pernah melakukan hal yang sama, yaitu dengan cara menggandeng delapan orang untuk menjadi penasihat ahli. Padahal, penasihat ahli sebenarnya juga jabatan yang diciptakan secara menyimpang. "Kami bukan pejabat struktural," katanya. Sekarang, Da’i memperlebarnya menjadi 12 orang.

Adrianus menyarankan, lebih baik Chaeruddin difungsikan di penasihat ahli atau staf ahli. "Supaya lebih pack dan wajar kedengarannya," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun masalahnya, posisi staf ahli adalah untuk bintang dua atau tiga. Sedangkan untuk penasihat ahli sebagian besar sipil. Memang, ada tiga purnawirawan yaitu Mayjend (Purn) Roni Wihawa, Mayjend (Purn) Wowo Kelana, dan Brijend (Purn) Jean Mandagi, di sana. Jadi, memang posisi ini cenderung untuk ‘kandang’-nya purnawirawan. "Sementara itu, Chaeruddin kan belum purnawirawan. Jadi susah juga memberikan kotak yang pas. Kotak yang pas untuk bintang empat, ya... Kapolri," katanya.

Sementara itu, kriminolog Universitas Indonesia, Tubagus Ronnny Nitibaskara, menilai tindakan Da’i Bachtiar yang mengangkat Chaeruddin sebagai perwira tinggi yang diperbantukan kepada Kapolri merupakan hak prerogatif Kapolri. "Itu adalah kewenangan Kapolri. Jadi, tidak masalah," ujar Ronny yang dihubungi Tempo News Room lewat telepon, Kamis (27/12).

Menurut Ronny, di dalam Kepolisian, bintang empat hanya dimiliki oleh Kapolri. Sebab, tidak ada posisi Wakapolri untuk bintang empat. Sedangkan yang lain, maksimal bintang tiga atau Irjen.

Ronny menilai, mutasi tersebut bukan lantaran tidak ada ruang atau tempat lain bagi jenderal berbintang empat. "Struktur Polri kan sudah terbentuk, sudah baku. Apalagi sudah ada UU Kepolisian yang baru," tuturnya.

Akan tetapi, sejauh mana posisi tersebut dibutuhkan, Ronny enggan berkomentar. "Mungkin ada pertimbangan tertentu," katanya.

Dengan posisi baru yang diemban Chaeruddin tersebut, Ronny menambahkan, bisa saja Chaeruddin memberikan masukan terhadap sesuatu hal yang belum dikuasai penasihat atau staf ahli lainnya. Mungkin, lanjutnya, Chaeruddin dianggap mampu untuk itu. Apalagi, dia pernah menjabat sebagai direktur Sespi (Sekolah Pimpinan) di Lembang Bandung dan sering menulis tentang kepolisian.

Sementara itu, upaya untuk memposisikan Chaeruddin sebagai penasihat tidak memungkinkan. Pasalnya, penasihat ahli adalah orang sipil. "Itu berlaku asas konvensi kebiasaan bahwa penasihat ahli adalah orang sipil," katanya.

Hal tersebut berbeda dengan staf ahli yang dijabat oleh polisi masih aktif yang bintangnya masih di bawah Kapolri. Ronny mencontohkan, "Guru besar dari perguruan tinggi ilmu kepolisian yang sipil dan dianggap mampu seperti Lobby Loeqman bisa diangkat sebagai penasihat ahli." (Retno Sulistyowati-Tempo News Room)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

38 detik lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan naskah pendapat dan pandangan pemerintah kepada Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas (kiri) dalam rapat kerja dengan Badan legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


Pendaftar Terbanyak Kedua, Undip Terima 3.055 Mahasiswa Baru Jalur SNBP 2024

48 detik lalu

Kampus Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah. TEMPO/ Budi Purwanto
Pendaftar Terbanyak Kedua, Undip Terima 3.055 Mahasiswa Baru Jalur SNBP 2024

Undip menempati peringkat kedua jumlah pendaftar jalur SNBP 2024, yakni 34.658 peserta.


KPU Tuding Dalil Anies-Muhaimin Tidak Jelas dan Kabur di Sidang MK

3 menit lalu

Ketua KPU Hasyim Ashari memberi salam calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
KPU Tuding Dalil Anies-Muhaimin Tidak Jelas dan Kabur di Sidang MK

KPU menilai dalil permohonan Anies-Muhaimin dalam sengketa Pilpres tidak jelas dan kabur. Apa alasannya?


Putin Tak Serang Anggota NATO, Tapi Ancam Tembak Jet F-16

6 menit lalu

F-16 Fighting Falcon yang ditugaskan di Sayap Tempur ke-8 mengalami 'darurat dalam penerbangan', jatuh di Laut Kuning [File: Ints Kalnins/Reuters]
Putin Tak Serang Anggota NATO, Tapi Ancam Tembak Jet F-16

Putin mengatakan pesawat F-16 mampu mengangkut senjata nuklir. Ia menyatakan tak akan menyerang anggota NATO, tapi tembak jatuh F-16.


Sidang MK, KPU Anggap Aneh Keberatan Pencalonan Gibran Baru Diajukan di Sengketa Pemilu

6 menit lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti
Sidang MK, KPU Anggap Aneh Keberatan Pencalonan Gibran Baru Diajukan di Sengketa Pemilu

KPU menganggap aneh bahwa Anies-Muhaimin baru mengajukan keberatan soal pencalonan cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka.


Putusan MKMK kepada Anwar Usman, Saldi Isra, dan Arief Hidayat terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

9 menit lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Mantan ketua MK Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dan diberikan teguran tertulis atas kasus pernyataannya mantan ketua dalam konferensi pers pada November 2023 lalu. TEMPO/Subekti.
Putusan MKMK kepada Anwar Usman, Saldi Isra, dan Arief Hidayat terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

Berikut hasil putusan MKMK kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman, Saldi Isra, dan Arief Hidayat terkait laporan dugaan pelanggaran etik.


Inilah 20 PTN Vokasi dengan Pendaftar dan Peserta Lulus Terbanyak SNBP 2024

15 menit lalu

SNBP, Seleksi Nasional Nerdasarkan Prestasi. FOTO/X
Inilah 20 PTN Vokasi dengan Pendaftar dan Peserta Lulus Terbanyak SNBP 2024

Politeknik Negeri Jakarta menjadi PTN Vokasi yang paling diminati pada SNBP 2024, sementara Politeknik Negeri Malang menjadi PTN Vokasi penerima peserta didik terbanyak.


Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

17 menit lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.


Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

19 menit lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

THR bagi karyawan swasta akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan cara dipotong oleh pemberi kerja untuk disetorkan ke negara. Berapa besaran pajaknya?


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

23 menit lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.