Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ICMI Mendukung Abolisi dengan Pertimbangan Kemanusiaan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Silaturahmi Kerja Nasional Ikatan Cendikiawan Indonesia (Silaknas ICMI) menghasilkan keputusan untuk mendukung upaya Presiden Megawati Seokarnoputri mengeluarkan abolisi terhadap mantan Presiden Soeharto dalam kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang melibatkan yayasan-yayasan yang dipimpinnya.

Hal ini terungkap dalam jumpa pers di ICMI Center, Jakarta Selatan, Jumat (28/12) sore.

Ketua Umum ICMI Adi Sasono memaparkan, abolisi kepada Soeharto layak diberikan mengingat mantan presiden kedua RI tersebut tidak memungkinkan untuk diajukan ke pengadilan. Dukungan terhadap abolisi didasarkan juga pada upaya agar bangsa Indonesia tidak terjebak pada dendam masa lalu, yang dinilainya, tidak patut. Namun, lanjut Adi, abolisi ini tidak berlaku bagi kasus-kasus lainnya yang melibatkan anak-anak Soeharto dan kroni lainnya.

ICMI juga mendukung Presiden Megawati Seokarnoputri untuk memperhatikan saran DPR soal pengeluaran abolisi ini. "Keputusan politik Indonesia sudah saatnya menutup buku yang memang sudah waktunya ditutup," kata mantan Ketua Dewan Mahasiswa ITB 1965-1966 ini.

Adi lalu mencontohkan Nelson Mandela dari Afrika Selatan yang juga memaafkan pemimpin terdahulunya. "Padahal, saat di penjara selama 27 tahun, tiap hari kepala Mandela disiram air kencing," papar Adi yang mengaku baru pulang dari Afrika Selatan.

Adapun Megawati, kata Adi, juga mempunyai hak sejarah untuk sakit hati karena pernah diperlakukan tidak adil semasa orde baru. Hal ini dipertegas oleh pernyataan pakar hukum tata negara Jimly Asshidiqie yang turut hadir dalam jumpa pers tersebut. Jimly mengatakan di semua negara demokrasi selalu disediakan piranti hukum yang memungkinkan seseorang dihapus tututannya, jika seseorang yang diadili itu secara teknis tidak memungkinkan untuk diajukan ke pengadilan. "Pak Harto itu sudah jelas sakit, kita tidak usah pura-pura tidak tahu bahwa dia tidak sakit," katanya.

Abolisi, kata pakar hukum berkacamata ini, selalu menyangkut kasus hukum konkrit yang kasusnya masih ditangani oleh kejaksaan. Dalam hal Soeharto, abolisi itu menyangkut kasus KKN yayasan-yayasan yang pernah dipimpinnya. "Ini berbeda dengan deponir yang wewenangnya masih di kejaksaan agung," kata Jimly.

Maka, Jimly dan ICMI sepakat mendukung abolisi yang dianggap lebih bisa dipertanggungjawabkan dibanding deponir. "Jika deponir, institusi kejaksaan tidak cukup kuat untuk mengeluarkannya. Rakyat nanti tidak lagi percaya pada kejaksaan," katanya menambahkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jimly menegaskan, keputusan abolisi ini tidak akan melanggar Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. "Amanat Tap MPR itu tinggi. Akan tetapi masih ada yang lebih tinggi yaitu Pasal 14 ayat 2 UUD 1945," katanya.

Dalam UUD 1945 perubahan pertama, pasal yang dimaksud Jimly berbunyi, "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat."

Hal ini, kata Jimly, bisa dipertanggungjawabkan dalam pertanggung jawaban presiden di akhir masa jabatannya karena sudah dijamin dalam peraturan tertinggi republik ini. Jimly menekankan pada kata "memperhatikan" yang berbunyi dalam pasal tersebut. "Keputusan abolisi itu sepenuhnya berada pada presiden, meski DPR, misalnya, tidak setuju," katanya.

Sehingga, Jimly menilai tidak tepat jika Megawati meminta pertimbangan pada Ketua Mahkamah Agung menyangkut abolisi. "Yang wajib dimintai pendapatnya dalam hal ini adalah DPR," katanya.

Wacana abolisi tersebut mencuat setelah kondisi Soeharto dinyatakan kritis karena terserang pneominia, Senin (17/12) malam lalu. Tak sedikit pakar hukum yang pro dan kontra soal gagasan ini. Bahkan anggota kabinet sendiri saling lempar soal siapa pelontar ide tentang hak prerogatif presiden yang akan menghapus tuntutan perkara mantan presiden yang berkuasa selama 32 tahun tersebut. (Bagja Hidayat-Tempo News Room)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

9 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Dua Saksi yang Diajukan Almas Tsaqibbirru Mundur, Sidang Lanjutan Gugatan Wanprestasi Gibran Ditunda

1 menit lalu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo menggelar sidang lanjutan perkara wanprestasi yang diajukan Almas Tsaqibbirru atas Gibran Rakabuming Raka, Kamis, 28 Maret 2024. Namun sidang itu ditunda lantaran kuasa hukum penggugat belum bisa menghadirkan saksi-saksi. Tempo/Septhia Ryanthie
Dua Saksi yang Diajukan Almas Tsaqibbirru Mundur, Sidang Lanjutan Gugatan Wanprestasi Gibran Ditunda

Dua dari empat saksi yang akan diajukan oleh Almas Tsaqibbirru mundur. Hakim menunda siadang lanjutan gugatan wanprestasi terhadap Gibran.


Saran buat Pengendara di Jalan saat Terjadi Gerhana Matahari

14 menit lalu

Ilustrasi menyaksikan gerhana matahari. AP/Shizuo Kambayashi
Saran buat Pengendara di Jalan saat Terjadi Gerhana Matahari

Para pengendara yang sedang berada di jalan diimbau untuk berhati-hati bila saat terjadi gerhana matahari. Berikut yang perlu dilakukan.


Mengapa Program Magang Mahasiswa Seperti Ferienjob di Jerman Bisa Dikategorikan TPPO?

22 menit lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Mengapa Program Magang Mahasiswa Seperti Ferienjob di Jerman Bisa Dikategorikan TPPO?

Tempo meminta pendapat Polri dan Kontras mengapa pengiriman mahasiswa magang ke Jerman seperti ferienjob bisa dikenai pasal TPPO?


Fakta Menarik Beauty and Mr Romantic, Drama Korea yang Punya 50 Episode

23 menit lalu

Beauty and Mr Romantic dibintangi Im Soo Hyang dan Ji Hyun Woo. Dok. Vidio
Fakta Menarik Beauty and Mr Romantic, Drama Korea yang Punya 50 Episode

Raih rating tinggi di Korea Selatan, Beauty and Mr Romantic akan hadir dengan 50 episode dan mulai tayang 30 Maret 2024 di Vidio.


Tips Persiapan Mudik untuk Ibu Hamil

25 menit lalu

Ilustrasi ibu hamil berdiri di antara pepohonan. unsplash.com/Ryan Franco
Tips Persiapan Mudik untuk Ibu Hamil

Ibu hamil perlu lakukan persiapan mudik ini.


Bantah Otto Hasibuan, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Pilpres 2024 Masih Memungkinkan Digelar Ulang

28 menit lalu

Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo berbincang dengan kuasa hukum Todung Mulya Lubis saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Bantah Otto Hasibuan, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Pilpres 2024 Masih Memungkinkan Digelar Ulang

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis optimistis pemungutan suara ulang Pilpres 2024 sangat mungkin dilakukan.


Airlangga Sebut Penyerapan Dana Peremajaan Sawit Rakyat di Bawah 30 Persen

29 menit lalu

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, saat ditemui di area acara Peresmian Pembukaan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024, pada Kamis, 15 Februari 2024 di JIExpo Convention Center & Theater, Jakarta Utara. TEMPO/Adinda Jasmine
Airlangga Sebut Penyerapan Dana Peremajaan Sawit Rakyat di Bawah 30 Persen

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan Penyerapan Dana Peremajaan Sawit atau PSR masih rendah.


Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati dan Kelanjutan Hak Angket yang Makin Redup

30 menit lalu

Prabowo Subianto bersama Megawati Sukarnoputri saat menyaksikan pertandingan Pencak Silat di Padepokan Silat TMII, Jakarta Timur, Rabu 29 Agustus 2018. Ryan Dwiky Anggriawan/TEMPO
Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati dan Kelanjutan Hak Angket yang Makin Redup

Puan Maharani melempar sinyal bahwa pertemuan antara Megawati dan Prabowo pasca-Pemilu 2024 bisa saja terjadi.


Buka Puasa di Burj Khalifa Dikelilingi Pemandangan Spektakuler

31 menit lalu

Suasana buka puasa di Burj Khalifa Dubai, Sabtu, 23 Maret 2024 (TEMPO/Mila Novita)
Buka Puasa di Burj Khalifa Dikelilingi Pemandangan Spektakuler

Sambil menantikan waktu berbuka puasa, pengunjung bisa menikmati pemandangan spektakuler di sekitar Burj Khalifa.