Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rahardi: Waspadai, Bisnis Seperti QSAR Jumlahnya Ratusan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengamat agribisnis, F. Rahardi, menilai seharusnya pemerintah menindak perusahaan yang memungut dana masyarakat seperti yang dilakukan PT Qurnia Subur Alam Raya. Demikian diungkapkannya ketika dihubungi Tempo News Room . Dia menilai, QSAR melakukan penipuan kepada masyarakat karena perusahaan tersebut tidak mempunyai hak memungut dana dari masyarakat. “Yang boleh mengumpulkan dana masyarakat secara terbuka hanya bank dan lembaga keuangan,” katanya. Kalaupun bukan lembaga keuangan, QSAR seharusnya baru bisa mengambil dana dari masyarakat kalau perusahaan tersebut tercatat sebagai perusahaan go public. “Yang dilakukan Alam Raya hanyalah membuat PT di notaris biasa, kemudian meminta izin ke Pemda, lalu ke Deperindag. Sudah. Dia seharusnya hanya membuka kebun saja. Bukan untuk memungut dana publik,” papar mantan Pemimpin Redaksi Majalah Trubus ini. Seperti diketahui, QSAR adalah perusahaan agribisnis yang menarik investasi dari masyarakat. Perusahaan yang menarik investasi lewai iklan ini, bahkan menjanjikan pengembalian keuntungan sampai lebih dari 50 persen kepada investor. Sistem yang ditawarkan oleh perusahaan ini adalah bagi hasil, model kavling dan syariah. Namun, belakangan, perusahaan yang berdiri sejak 1997 ini, limbung sejak pertengahan 2001 lalu. Puncaknya, sejak Februari 2002 lalu, perusahaan tidak bisa mengembalikan modal dan keuntungan investor sesuai jadual. Karena modalnya tidak kembali, para investor pun menyita aset perusahaan yang mempunyai lahan di Sukabumi, Jawa Barat ini. Para investor juga sempat mengajukan gugatan pailit perusahaan ini. Sidang gugatan yang sempat digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ini tidak dihadiri oleh Direktur PT Alam Raya yang tidak diketahui keberadaannya. Belakangan, para investor menarik gugatan tersebut dan menyerahkan kuasa kepada pengacara Adnan Buyung Nasution. Model bagi hasil yang digunakan Alam Raya, menurut Rahardi, tidak mencantumkan resiko faktor kerugian. Padahal, sebenarnya, sebagai konsekuensi dari model bagi hasil ini, investor juga akan menanggung kerugian seandainya perusahaan merugi. Apalagi, investor tidak tercantum dalam struktur formal perusahaan. “Itu yang saya sebut penipuan,” tegasnya. Menurutnya, perusahaan yang memungut dana masyarakat seperti QSAR jumlahnya sekitar ratusan. Karenanya, tanbah dia, seharusnya pemerintah berani menindak perusahaan-perusahaan tersebut. Dia sendiri menilai, sebenarnya investasi di bidang agribisnis seperti yang digeluti oleh QSAR, tidak mungkin mentok atau stagnan. “Selama orang masih doyan makan, bisnis pertanian tidak akan berhenti. Dan itu memerlukan bisnis yang luar biasa,” katanya. Namun dia menjelaskan bisnis sektor ini sangat tergantung dengan alam. Meskipun demikian, dengan mengambil contoh Amerika, dia melihat kondisi alam seperti ini bisa diprediksi. Dengan mengambil contoh Amerika, yang menguasai 50 persen cadangan pangan dunia, dia mengatakan, negara tersebut mempunyai prediksi alam selama 30-50 tahun. Sehingga, negara tersebut bisa memperkirakan berapa kali panen dalam sepuluh tahun, sebagai contoh. Sementara itu, tanaman kentang atau cabe misalnya perlu rencana minimal 3 tahun. “Idealnya 5 tahun,” jelas dia. Dengan demikian, bisa diperkirakan berapa kali panen dalam satu tahun. Dia menambahkan, untuk beberapa kasus, semisal di Belanda, agribisnis sudah tidak terlalu bergantung dengan alam. Di negara penghasil bunga ini, pengembangan agribisnis melalui proses rumah kaca, sehingga pengaruh alam sudah bisa dikurangi. (Multazam-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua Umum PSSI Erick Thohir Sepakat Perpanjang Kontrak Shin Tae-yong hingga 2027

3 menit lalu

Pertemuan Ketua Umum PSSI Erick Thohir dan Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong. Instagram @erickthohir.
Ketua Umum PSSI Erick Thohir Sepakat Perpanjang Kontrak Shin Tae-yong hingga 2027

PSSI resmi memperpanjang kontrak Shin Tae-yong sebagai pelatih kepala Timnas Indonesia hingga 2027. Erick Thohir mengunggahnya lewat Instagram.


MKMK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Sore ini

6 menit lalu

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjawab pertanyaan wartawan setelah resmi menjadi hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. Guntur Hamzah resmi menjadi hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR setelah membacakan sumpah dan janji di hadapan Presiden Joko Widodo menggantikan Aswanto yang diberhentikan oleh DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
MKMK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Sore ini

MKMK akan menggelar sidang putusan atas dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi Guntur Hamzah


Kredit Ultra Mikro AgenBRILink Bantu Usaha Masyarakat

10 menit lalu

Kredit Ultra Mikro AgenBRILink Bantu Usaha Masyarakat

Produk pinjaman Kredit Cepat (KECE) dari BRI di Agen BRILink, berhasil membantu sejumlah warga yang membutuhkan modal usaha.


Ivan Gunawan Resmikan Masjidnya di Uganda dan Bikin Sumur Air untuk Warga

19 menit lalu

Ivan Gunawan meresmikan Masjid Indonesia yang didirikannya di Uganda, Afrika Timur. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Ivan Gunawan Resmikan Masjidnya di Uganda dan Bikin Sumur Air untuk Warga

Ivan Gunawan akhirnya datang meresmikan Masjid Indonesia di Uganda yang sudah dibangunnya sekitar 2 tahun lalu.


Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

20 menit lalu

Mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021.  Peresmian ini dengan Latar belakang pemberian nama Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed sebagai penghormatan bagi UAE yang telah melakukannya lebih dulu menyematkan nama Presiden Joko Widodo pada salah satu jalan tol strategis di Negara tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

20 menit lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


Tips Lolos UTBK SNBT 2024 Versi Unair

20 menit lalu

Peserta mempersiapkan berkas sebelum mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) saat seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin, 8 Mei 2023. Pusat UTBK Universitas Indonesia (UI) menyiapkan lokasi ujian SNBT 2023 untuk 53.293 peserta, lokasi ini terbagi dua, Kampus UI Depok dan Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Tips Lolos UTBK SNBT 2024 Versi Unair

Simak tips lolos UTBK SNBT 2024 di sini.


Alasan Sumpah Jabatan Presiden Indonesia Pertama Dilakukan di Keraton Yogyakarta

22 menit lalu

Presiden pertama RI, Sukarno (kiri) didampingi Wakil Presiden Mohammad Hatta, memberikan hormat saat tiba di Jalan Asia Afrika yang menjadi Historical Walk dalam penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung, 1955. Dok. Museum KAA
Alasan Sumpah Jabatan Presiden Indonesia Pertama Dilakukan di Keraton Yogyakarta

Di Indonesia sumpah jabatan presiden pertama kali dilaksanakan pada tahun 1949. Yogyakarta dipilih karena Jakarta tidak aman.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

22 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


Preview Timnas U-23 Korea Selatan vs Indonesia di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

23 menit lalu

Duel Timnas U-23 Korea Selatan vs Indonesia akan tersaji pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024. Doc. AFC.
Preview Timnas U-23 Korea Selatan vs Indonesia di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

Duel Timnas U-23 Korea Selatan vs Indonesia akan tersaji pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa.