A.M. Fatwa Berharap Kasus Talangsari Diselesaikan Secara Hukum

TEMPO Interaktif, Bandarlampung:Anggota DPR RI A.M. Fatwa mendesak pemerintah agar menyelesaikan secara hukum kasus pelanggaran HAM Talangsari, Lampung, yang terjadi 9 Februari 1989 lalu. "Saya mengimbau agar masyarakat yang merasa dirugikan untuk mengajukan tuntutan penyelesaian kasus Talangsari ke DPR RI, supaya segara kita buatkan rekomendasi bahwa tragedi tersebut adalah jenis pelanggaran HAM berat," kata Fatwa kepada Tempo News Room di Universitas Lampung, Senin (2/9).
Fatwa mengungkapkan, sebulan lalu dia sudah mengirimkan surat kepada Presiden Megawati agar segera meninjau ulang pengangkatan Hendropriyono sebagai Kepala Badan Intelijen Negara. Sebab, dia diduga terlibat pembantaian yang menewaskan sedikitnya 246 jiwa itu. "Saya mendesak agar Hendro segera dipecat, karena posisinya akan menghambat penyelesaian kasus itu," kata dia.

Menurut Fatwa, seorang anggota intelijen harusnya adalah orang yang bersih dari dosa masa lalu, terutama pelanggaran HAM. Dan, kini Hendro juga aktif berbisnis. Untuk itu, Fatwa berharap dia segera meninggalkan dunia politik. "Jabatannya sebagian Kepala BIN serahkan saja pada orang lain," ujarnya.

Korban kaus Talangsari, kini terpecah dua. Ada yang mendukung ishlah, tapi ada juga yang anti-ishlah. Solusi untuk ini, kata Fatwa, adalah dengan terlebih dahulu menonaktifkan Hendro. "Kelompok yang menghendaki penyelesaian kasus itu secara hukum selalu dihadang oleh orang-orang yang sudah diberi duit oleh Hendro. Bila jabatannya sebagai kepala BIN dicabut, otomatis Hendro tak punya kekuatan apa-apa," ujarnya. (Fadilasari-Tempo News Room)