Para Saksi Korban dari Timor Leste Ajukan Syarat
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebagian besar saksi korban kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Timor Timur menyatakan menolak menghadiri persidangan karena khawatir keselamatan pribadinya. Meski sudah ada jaminan keamanan dari pihak Indonesia, mereka tetap tidak mau memberikan kesaksian di persidangan. Lalu, mereka mengajukan syarat, antara lain, kedatangannya di Indonesia didampingi staf khusus PBB, atau kesaksian diberikan dengan telewicara.
Permintaan para saksi itu disampaikan melalui faksimili bertanggal 29 Agustus lalu. Surat dari Kejaksaan Agung Timor Leste itu ditujukan kepada Jaksa Agung RI, MA Rahman, dan ditembuskan ke Duta Besar Indonesia untuk Timor Leste, Kristio Wahyono. Demikian isi kopi surat yang diterima Tempo News Room, di sela-sela Persidangan Ad hoc HAM Jakarta Pusat, Selasa (3/9).
Semula, ke-26 saksi diminta kehadirannya dalam sidang kasus pelanggaran HAM berat di Pengadilan Ad hoc HAM Jakarta Pusat dengan terdakwa mantan Komandan Distrik Militer Dili, Endar Priyanto dan Soedjarwo; mantan Kapolres Dili, Hulman Goeltom; mantan Panglima Udayana, Adam Damiri; mantan Komandan Resort Militer, Tono Suratman dan Noer Muis; serta, mantan Dansatgas Tribhuana Kopassus, Yayat Sudrajat.
Dari seluruh saksi korban itu, 4 orang menyatakan menolak hadir karena keselamatannya tidak terjamin, 6 orang meminta pengawalan dari aparat keamanan khusus PBB. Sementara, 2 di antaranya, yaki Joao Perreira dan Emilio Barreto, meminta jaksa mendiskusikan perkara sebelum persidangan untuk persiapan. Syarat tersebut diajukan karena mereka mengaku mendapat perlakuan tidak sepantasnya dalam persidangan sebelumnya. Saksi Antonio da Conceicao Santos juga mengaku mendapat perlakuan tidak sepatutnya (verbal misstreatment) dalam sidang lalu. Sebab itu, Santos menolak hadir lagi di Indonesia.
Sebagai altenatif karena sudah menyatakan menolak hadir dalam persidangan di Indonesia, 6 saksi --termasuk Uskup Mgr. Carlos Felipe Ximenes Belo, meminta sidang dipindahkan ke negara netral di luar Indonesia. Kalau hal itu tak bisa dilakukan, mereka meminta kesaksian dilakukan melalui telewicara. Hanya satu saksi, yakni Fransisco Kalbuadi, yang bersedia hadir pada akhir September mendatang. Sedangkan 8 saksi lain belum bisa dihubungi.
Berikut daftar lengkap saksi korban dari Timor Leste yang tidak bisa hadir dalam persidangan, beserta alasannya:
Menolak hadir karena keamanan tidak terjamin: 1. Leandro Isaac 2. Santiago dos Santos 3. Maria Perreira Soares 4. Joao Bernardino Soares.
Minta didampingi staf keamanan dari PBB: 1. Alfredo Sanches 2. Florindo de Jesus 3. Inoceocio da Costa Freitas 4. Maria Fernandez Mendez 5. Joao Perreira (ada syarat lain) 6. Emilio Barreto (ada syarat lain).
Minta pengadilan diadakan di negara alternatif selain Indonesia, atau kesaksian diberikan dengan telewicara: 1. Mgr. Carlos Felipe Ximenes Belo 2. Victor dos Santos 3. Vicente de Sousa 4. Nelio Mesquita da Costa Rego 5. Maria Orlandino Isabel Caciro Alves 6. Manuel Soares Abrantes.
Menolak hadir karena diperlakukan kurang baik pada sidang yang lalu: 1. Antonio da Conceicao Santos.
Belum bisa dihubungi: 1. Maria Christiana Carascalao 2. Nenato Soares 3. Jose Vattaparambil 4. Lucia da Costa Rego 5. Rafael dos Santos 6. Lucas Soares 7. Tobias dos Santos 8. Armindo de Deus Granadeiro.
Mau hadir, namun baru akhir September: 1. Fransisco Kalbuadi.
Mau hadir, namun jaksa harus mendiskusikan perkara sebelum sidang dengan saksi: 1. Joao Perreira 2. Emilio Barreto. (Wahyu Dhyatmika—Tempo News Room)