Perusahaan Asuransi Bisa Ditutup
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia, Hotbonar Sinaga, berpendapat bahwa penutupan perusahaan asuransi bisa saja dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. "Aturannya tidak melarang," kata dia usai acara Sertifikasi Unit Link Product di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (3/9).
Seperti diketahui, pemerintah akan menutup beberapa perusahaan asuransi pada pekan ini. Keputusan pemerintah tersebut diambil karena perusahaan-perusahaan itu tidak bisa memenuhi standar risk based capital (RBS) 120 persen, seperti ketentuan pemerintah. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah Asuransi Jiwa Namura, Pura Nusantara, Nabasa, Buana Putra, Berkah Harda Sentosa dan Asuransi Umum Asasi.
Meskipun demikian, Hotbonar berpendapat, pemegang polis asuransi perlu mendapat prioritas utama, bila sebuah perusahaan asuransi dilikuidasi atau bangkrut. "Jadi masalah pemegang polis diselesaikan setelah penyelesaian masalah karyawan,” kata dia. Bahkan jika perusahaan asuransi bersangkutan masih memilki utang pajak, maka pajak tersebut dibayar terlebih dahulu, dan setelah itu pembayaran polis diselesaikan.
Selama ini, menurut Hotbonar, belum ada lembaga penjamin polis asuransi. Otoritas Jasa Keuangan, yang rencananya juga akan menjadi penjamin lembaga asuransi, baru akan terbentuk pada 2005.
Terhadap perusahaan asuransi yang belum memenuhi ketentuan pemerintah tersebut, dia menyarankan untuk mencari investor baru. Saran lainnya adalah menambah modal. "Tetapi langkah ini susah," katanya. Karena itu, dalam jangka pendek yang bisa dilakukan oleh lembaga asuransi adalah melakukan revaluasi (penghitungan kembali) aset yang dimiliki. Tapi, langkah ini tidak meningkatkan uang masuk.
Hotbonar berpendapat, penutupan perusahaan asuransi tetap akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap bisnis asuransi. Tetapi, dirinya tetap yakin sektor asuransi masih bakal mencapai pertumbuhan sampai 30 persen pasca penutupan tersebut. (Multazam – TNR)