MMI Adukan TPI dan Lativi ke Polda Metro Jaya

TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) melaporkan stasiun televisi TPI dan Lativi ke Pelayanan Masyarakat (Yanmas) Polda Metro Jaya karena menayangkan iklan kondom yang diperankan oleh musisi Harry Roesli. MMI baru melaporkan TPI dan Lativi karena pihaknya memperhatikan tayangan iklan di kedua stasiun itu pada 27 Agustus lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
“Kalau ada media cetak atau televisi lain, ya kami akan melakukan somasi,” ujar Ketua Departemen Data dan Infromasi MMI, Fauzan Al Anshori kepada pers di ruangan Yanmas, Polda Metro Jaya, Selasa (3/9) siang.

Fauzan menjelaskan, departemennya telah menerima banyak keluhan dari banyak kalangan mengenai penayangan iklan itu melalui SMS dan surat. Mereka mengkhawatiran dampak dari penayangan iklan yang seolah-olah mendorong adanya seks bebas tetapi belangsung aman bagi para pelaku. “Kalau melakukan seks bebas mau aman ya pakai kondom,” ujar Fauzan menginterpretasikan tayangan iklan itu.

Apalagi, kata Fauzan, iklan tersebut juga menceritakan seorang dokter memperoleh banyak permintaan antibiotik agar terhindar dari HIV/AIDS . Namun, dijawab oleh sang dokter bahwa antibiotik tidak membebaskan kita dari virus itu. Satu-satunya alat pengaman adalah kondom.

Menurut Fauzi, MMI telah mensomasi kedua stasiun televisi itu. "Namun, mereka kelihatannya tidak mendengarkan dengan alasan mendapat job order dari Departemen Kesehatan. Kalau benar, kamu juga akan mensomasi Depkes,” kata Fauzan.

Oleh karena itu, MMI melaporkan keduanya ke Yanmas Polda Metro Jaya dengan dasar pertimbangan pasal 532 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan. Dengan somasi itu sebenarnya MMI menginginkan agar TPI dan Lativi menghentikan tayangan iklan tersebut. Jika harus diteruskan, bisa diganti materinya dengan kata-kata, “Jika tidak ingin terkena virus HIV/AIDS jangan melakukan seks bebas,”.

Fauzan juga mengatakan, pihaknya tidak mengetahui identitas pembuat iklan tersebut. Oleh karena itulah, media yang menayangkannya yang kemudian disomasi. Meski begitu, dia memahami penayangan iklan itu untuk meningkatkan keuntungan penjualan kondom tapi dampaknya berbahaya bagi generasi muda karena maraknya seks bebas.

Fauzan menunturkan somasi yang tidak mendapatkan respon ini akan disikapi dengan penuntutan melalui jalur hukum untuk pelanggran kesusilaan. “Tapi sangsinya terlalu ringan yaitu kurungan 15 hari dan denda Rp 15 ribu rupiah. Padahal itu bukan tujuan kami,” keluh Fauzan.

Fauzan menjelaskan, dalam hukum Islam perzinahan merupakan kejahatan yang hukumannya sangat berat. Pelau dirajam sampai mati bagi pezina yang telah menikah atau dicambuk bagi mereka yang belum menikah. (Istiqomatul Hayati-Tempo News Room)