Bendahara ICE on Indonesia Jadi Tersangka
TEMPO Interaktif, Jakarta:Bendahara Institute for Civic Education On Indonesia (ICE On Indonesia), Hendrawan, akhirnya menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana banjir sebesar Rp 600 juta. Surat pemanggilannya sudah dilayangkan Polda Metro Jaya, Senin (2/9) lalu dan akan diperiksa, Kamis (4/9).
Hal tersebut dikatakan Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Anton Bachrul Alam kepada pers di Jakarta, Selasa (3/9) siang. Menurut Anton, hingga kini status Irma Hutabarat masih menjadi saksi. “Tapi tidak menutup kemungkinan yang lain juga,” ujarnya.
Ketika dipertanyakan kenapa hanya Hendrawan yang menjadi tersangka, Anton mengatakan bahwa dia adalah bendahara yang mengelola keuangan. Seorang petugas kepolisian menjelaskan, Hendrawan akan dikenai Pasal 378 dan 372 tentang penggelapan dan penipuan. Dana yang digelapkan masih dihitung jumlahnya. Tetapi kata petugas kepolisian tadi, polisi mengindikasikan ada sekitar Rp 60 juta dari dana banjir untuk pembelian alat kantor.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada 1 Maret lalu, Gubernur DKI Sutiyoso memprakarsai kegiatan malam peduli banjir di Hailai Ancol, Jakarta Utara. Dari komitmen para pengusaha yang hadir terkumpul sekitar Rp 4,2 miliar. Dana itu lantas diserahkan kepada Irma Hutabarat sebagai ketua ICE On Indonesia untuk pendidikan. Hingga saat ini, jumlah dana yang sudah didistribusikan sebesar Rp 600 juta. (Istiqomatul Hayati-Tempo News Room)