Indosat Bantah Belum Peroleh Izin Jaringan Tetap Lokal
TEMPO Interaktif, Jakarta:PT. Indonesian Satellite Corporation Tbk. (PT. Indosat) membantah pemerintah belum memberikan izin penyelenggaraan lokal. Bantahan ini disampaikan General Manager Domestic Business Relation PT. Indosat, Dayu P. Rengganis, di Jakarta, Kamis (24/10). Dayu lantas menunjukkan bukti dua lembar surat izin dari Menteri Perhubungan, Agum Gumelar yang ditandatangani pada 1 Agustus 2002.
Dalam surat yang salinannya diterima Tempo News Room itu, disebutkan pemerintah memberikan izin kepada PT. Indosat untuk menyelenggarakan jaringan tetap lokal dengan wilayah operasi Jakarta dan Surabaya. Sementara di poin terakhir disebutkan izin penyelenggaraan yang diberikan ini bersifat sementara yang berlaku sampai dengan seluruh permasalahan teknis yang diperlukan selesai, dan izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal dalam bentuk format baru akan diterbitkan setelah perhitungan kompensasi selesai.
Selain mendapat izin lokal terbatas, PT. Indosat juga berhak menyelenggarakan jasa teleponi dasar dan fasilitas layanan tambahan, menyelenggarakan sirkit sewa, menyewakan jaringan tetap lokal kepada penyelenggara jasa telekomunikasi lainnya, menerima pembayaran Kewajiban Pelayanan Universal dari komponen biaya interkoneksi, menerima biaya interkoneksi dan mendapatkan interkoneksi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya.
Dayu menjelaskan jika perhitungan kompensasi terminasi dini yang sedang dikerjakan oleh penilai independen selesai pada akhir November, maka izin sementara yang sudah diberikan oleh Menteri tersebut tinggal ditulis kembali dalam bentuk Keputusan Menteri Perhubungan.
Begitu pula mengenai masalah penomoran, menurut Dayu tidak pernah ada masalah dengan PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. (PT. Telkom). Karena semua nomor yang dimiliki oleh PT. Telkom telah diserahkan ke Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi. “Numbering bukan milik Telkom, melainkan pemerintah,” tegas dia.
Dayu menambahkan, PT. Indosat telah memperoleh izin penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional melalui KP.239 tahun 2002, izin penyelenggaraan jaringan tetap tertutup lewat KP 240 tahun 2002, dan izin penyelenggaraan jasa teleponi dasar melalui jaringan bergerak satelit.
(Ucok Ritonga --- Tempo News Room)
Komentar (0)
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
Berita Utama Bisnis
- SBY Masih Rahasiakan Soal Menteri Keuangan Baru
- Pasar Kosmetik Ditargetkan Tembus Rp 11 Triliun
- Hatta Tanda Tangani Surat Pemberhentian Oknum Pajak
- ASEI Raih Peringkat BBB- Dari Fitch Ratings
- Merek Asli Indonesia Bakal Bangkit Lagi
- Harga Properti Kelas Menengah Melambung
- Terima Suap, Hatta Minta Oknum Pajak Dihukum Berat













