Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa Kasus Pelanggaran HAM Minta Saksi Ahli Diperiksa

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pembacaan tuntutan atas terdakwa pelanggaran HAM Timor Timur, mantan Komandan Kodim Liquica Asep Kuswani, Kapolres Liquica Adios Salofa dan mantan Bupati Liquica, Leonito Martinz di Pengadilan Ad Hock HAM Jakarta Pusat, Senin (28/10), terpaksa dihentikan sejenak. Pasalnya, penasehat hukum terdakwa, Yan Juanda Saputra, meminta majelis hakim untuk terlebih dahulu memeriksa saksi ahli. Menurut penasehat hukum, Dr. Tambunan, saksi ahli tersebut dicantumkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), namun hingga saat ini belum diperiksa. “Bila saksi ahli ini tidak dihadirkan, maka kami meminta kepada majelis untuk membatalkan seluruh keterangan saksi asal Timtim," kata Yan Juanda dalam sidang lanjutan yang dipimpin Cicut Sutiyarso tersebut. Menurut Yan, keterangan saksi ahli ini adalah untuk menerangkan proses pertanggungjawaban perintah komandan di lapangan. “Biar kita bisa tahu dimana tanggungjawab seorang komandan dan tanggungjawab negara,” ujarnya. Usulan dari tim penasehat hukum ketiga terdakwatersebut ditanggapi majelis yang kemudian meminta kepada jaksa penuntut untuk segera bisa menghadirkan saksi ahli tersebut. Atas permintaan ini, jaksa penuntut Pieter Silalahi lalu meminta waktu untuk dapat menghadirkan saksi ahli itu. Majelis Hakim lalu memutuskan sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (31/10) mendatang. Usai persidangan, Yan Juanda menilai bahwa membawa keterangan saksi ahli tersebut sangat relevan dan dapat meringankan para terdakwa. “Lagipula kan sudah tercantum dalam BAP untuk memeriksa saksi ini,” kata dia. Yan menilai, selama proses persidangan berlangsung, keterangan saksi terutama asal Timor-Timur terlalu mengada-ada dan memberatkan terdakwa. Menurutnya, kehadiran saksi ahli ditujukan untuk memberikan proporsi yang seimbang dalam perkara pelanggaran HAM. “Nanti kita bisa lihat bagaimana sebetulnya garis tanggung jawab bagi terdakwa dalam melaksanakan tugas di sana,” katanya menjelaskan. Ketika ditanya mengenai kemungkinan perubahan keterangan saksi ahli mengubah tuntutan terhadap terdakwa, Yan mengatakan,” Kita lihat nanti bagaimana proses pemeriksaannya.” Sementara itu, persidangan pelanggaran HAM Timtim lainnya dengan terdakwa mantan Komandan Kodim Dili Endar Priyanto juga akan diselenggarakan Senin (28/10) ini. Persidangan ini akan dipimpim Emmy Marni Mustafa.(Erdian Dharmaputera-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PDIP Sebut Rezim Hukum Gugatan Pencalonan Gibran ke PTUN Beda dengan Sengketa Pilpres MK

56 detik lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Sebut Rezim Hukum Gugatan Pencalonan Gibran ke PTUN Beda dengan Sengketa Pilpres MK

Tim Hukum PDIP menggugat KPU ke PTUN atas dugaan perbuatan melawan hukum saat menerima pencalonan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.


Norwegia Minta Donor Lanjutkan Pendanaan untuk UNRWA

59 detik lalu

Warga Palestina menerima kantong tepung yang didistribusikan oleh UNRWA di Rafah, di selatan Jalur Gaza 21 November 2023. REUTERS/Ibraheem Abu Mustafa
Norwegia Minta Donor Lanjutkan Pendanaan untuk UNRWA

AS, Inggris, Italia, Belanda, Austria, dan Lituania masih belum mengakhiri penangguhan dana untuk UNRWA.


Mengenal Terowongan Juliana yang Populer setelah Muncul di Film Siksa Kubur

6 menit lalu

Terowongan Juliana (Kemendikbud.go.id)
Mengenal Terowongan Juliana yang Populer setelah Muncul di Film Siksa Kubur

Terowongan Juliana merupakan konstruksi yang unik dengan tikungan di bagian tengahnya, dulunya merupakan jalur kereta api.


Album Baru Taylor Swift The Tortured Poets Department: Sebuah Amalgamasi

11 menit lalu

Taylor Swift tampil dalam konser
Album Baru Taylor Swift The Tortured Poets Department: Sebuah Amalgamasi

Ada Daddy I Love Him di album ini yang menandai kembalinya Taylor Swift country, dalam beberapa hal, termasuk penulisan lagu dongeng dan riff gitar.


Wisata Belanja di Tokyo, 7 Barang Ini Wajib Dibeli

11 menit lalu

Ilustrasi belanja atau pusat perbelanjaan di Tokyo, Jepang. Unsplash.com/Cosmin Serban
Wisata Belanja di Tokyo, 7 Barang Ini Wajib Dibeli

Sebelum merencanakan perjalanan wisata belanja ke Tokyo, ada beberapa hal yang perlu diketahui termasuk barang-barang terbaik yang harus dibeli


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

14 menit lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Prakiraan Cuaca BMKG: Hujan Sedang hingga Lebat Mendominasi, Waspadai Petir di Sejumlah Wilayah

21 menit lalu

Ilustrasi hujan petir. skymetweather.com
Prakiraan Cuaca BMKG: Hujan Sedang hingga Lebat Mendominasi, Waspadai Petir di Sejumlah Wilayah

Sebagian besar wilayah Indonesia diperkirakan BMKG dilanda hujan pada Rabu, 24 April 2024


SC Heerenven Izinkan Nathan Tjoe-A-On Bela Timnas Indonesia U-23 hingga Sisa Piala Asia U-23

22 menit lalu

Pemain timnas Indonesia, Nathan Tjoe-A-On (nomor punggung 14) saat pertandingan Grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026 melawan Vietnam di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, 21 Maret 2024. Kredit: Tim Media PSSI.
SC Heerenven Izinkan Nathan Tjoe-A-On Bela Timnas Indonesia U-23 hingga Sisa Piala Asia U-23

Nathan Tjoe-A-on dapat kembali memperkuat Timnas Indonesia U-23 pada perempat final Piala Asia U-23 2024 menghadapi Korea Selatan.


Realme C65 5G akan Diluncurkan di India Pekan Ini, Berikut Spesifikasinya

23 menit lalu

Realme C65.
Realme C65 5G akan Diluncurkan di India Pekan Ini, Berikut Spesifikasinya

Realme C65 5G dipastikan menjadi ponsel pertama di dunia yang ditenagai prosesor MediaTek Dimensity 6300.


5 Pemain Korea Selatan yang Bisa Rusak Pertahanan Timnas Indonesia U-23 di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

29 menit lalu

Para pemain Korea Selatan berselebrasi usai mencetak gol ke gawang Jepang di Piala Asia U-23 2024. Twitter @afcasiancup.
5 Pemain Korea Selatan yang Bisa Rusak Pertahanan Timnas Indonesia U-23 di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

Simak lima pemain Korea Selatan yang harus diwaspadai timnas Indonesia U-23 di perempat final Piala Asia U-23 2024.