Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Akan Minta Saran Dokter dalam Kasus Soeharto

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung akan meminta saran tim dokter Rumah Sakit Tjipto Mangunkusumo untuk memutuskan kasus hukum Soeharto. Juru bicara Kejaksaan Barman Zahir di Jakarta, Rabu (30/10), mengungkapkan hal itu ketika dimintai tanggapanya soal nyekarnya mantan Presiden Soeharto ke ke makam orang tuanya di Solo dan Yogyakarta. Saat mengunjungi makam orang tuanya dan istrinya, Siti Hartinah, Selasa (29/110), Seoharto tampak segar bugar kendati berjalan dengan dipapah putri sulungnya, Siti Hardianti Rukmana, dan beberapa ajudannya. Bukan hanya itu, Soeharto juga sempat mengunjungi putra bungsunya, Tommy Soeharto, di penjara Nusakambangan, sebelum bertolak ke Solo. Keduanya bertemu sekitar 30 menit. Kata Barman, saran dokter itu dibutuhkan untuk menentukan langkah Kejaksaan dalam memutuskan kasus korupsi tujuh yayasan milik Soeharto senilai Rp 1,7 triliun dan US$ 400 juta. "Menanggapi hal ini, pimpinan tentu akan koordinasi dengan tim medis. Apakah dengan kepergiannya itu kesehatan Pak Harto ada perubahan atau tidak," kata Barman. Tapi, imbuh Barman, berdasarkan laporan tim dokter yang dipimpin Akhmal Taher pada awal Juni lalu, Soeharto memang terlihat sehat secara fisik. "Tapi dia tak bisa bicara lebih dari empat kata," katanya. Tim dokter memvonis Soeharto menderita alphasia, atau gangguan komunikasi akut. Dengan gangguan seperti itu, kata Barman, sangat sulit bagi Soeharto untuk menghadapi pertayaan jaksa atau hakim saat diajukan ke pengadilan. "Dia akan berubah marah jika tak menemukan kata yang tepat untuk menyampaikan maksudnya," katanya mengutip laporan dokter. Sejak diajukan dalam pengadilan yang digelar pada akhir September 2000 lalu di gedung Departemen Pertanian, Kejaksaan menetapkan Soeharto sebagai tahanan rumah. Tapi, jelas Barman, status itu sudah tak berlaku lagi sejak Kejaksaan memperpanjangnya hingga dua kali. Sehingga tak ada larangan jika Soeharto bepergian, kecuali ke luar negeri. Namun, kendati Seoharto telah dinyatakan tersangka dalam kasus korupsi itu, Barman mengaku tidak tahu jika kepergian penguasa Orde Baru diketahui oleh Kejaksaan. "Saya akan cek dulu ke Pidana Khusus," katanya. Kejaksaan telah selesai mengkaji kasus hukum Seoharto saat gelara perkara dengan Komisi Hukum DPR bulan lalu. Namun, tuntutan jaksa ditolak Mahkamah Agung, karena Soeharto masih sakit. Mahkamah memerintahkan Kejaksaan mengobati dulu hingga sembuh dengan biaya negara. Kini, keputusan kasus itu berada di tangan Jaksa Agung Muhammad Abdul Rachman. Almarhum Baharuddin Lopa, saat menjabat Jaksa Agung, sudah merencakan untuk menggugat perdata Soeharto jika secara pidana tak bisa dilakukan karena terbentur kesehatannya. Kata Barman, Kejaksaan akan mengumpulkan dulu data aliran dana dari yayasan Soeharto sebelum memutuskan menggugat perdata. Para penerima dana itu, kata Barman, di antaranya adalah Mohammad "Bob" Hasan melalui PT Kiani Kertas, Bambang Trihatmojo, dan Siti Hardianti. (Bagja Hidayat-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini Bisnis: Prediksi Ekonom Soal Politisasi Bansos, Sejumlah Penerbangan Lion Grup Dibatalkan

3 menit lalu

Presiden Joko Widodo saat penyerahan bantuan pangan beras cadangan pangan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Gudang Bulog, Cibitung, Jawa Barat, Jumat 16 Februari 2024. Menurut Presiden, pemberian bantuan pangan kepada masyarakat justru merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengendalikan harga beras dengan meningkatkan suplai di masyarakat. TEMPO/Subekti.
Terkini Bisnis: Prediksi Ekonom Soal Politisasi Bansos, Sejumlah Penerbangan Lion Grup Dibatalkan

Apakah MK akan membenarkan adanya politisasi bantuan sosial (bansos) dalam putusan sidang sengketa Pilpres 2024?


BRIN Klaim Penutupan Jalan Akses Serpong-Parung untuk Meningkatkan Kegiatan Riset

10 menit lalu

Warga Kampung Muncul, Tangsel, menolak penutupan akses jalan di depan kantor BRIN,  Kamis 11 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
BRIN Klaim Penutupan Jalan Akses Serpong-Parung untuk Meningkatkan Kegiatan Riset

BRIN mengatakan telah membangun jalan baru sebagai pengganti jalan akses penghubung Serpong dan Parung yang akan ditutup


Respons Timnas AMIN jika MK Tolak Gugatannya soal Sengketa Pilpres

10 menit lalu

Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir memberikan keterangan pers di Markas Pemenangan AMIN, Jl Diponegoro X, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023. Dalam konferensi pers tersebut Tim Hukum Nasional (THN) membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran kampanye pemilu dan meminta aparat penegak hukum harus bersikap adil dan netral dalam proses penyelenggaraan pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Respons Timnas AMIN jika MK Tolak Gugatannya soal Sengketa Pilpres

Timnas AMIN merespons soal kemungkinan MK menolak permohonan sengketa Pilpres mereka.


Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Lempar Janji Lagi

20 menit lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Lempar Janji Lagi

Polda Metro Jaya kembali melontarkan janji akan mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan bekas ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri


Perjalanan Bermusik Band Bon Jovi yang Rilis Film Dokumenter

24 menit lalu

Anggota grupband Bon Jovi (dari kiri) David Bryan, Jon Bon Jovi, Richie Sambora and Tico Torres menghadiri pemutaran film dokumenter
Perjalanan Bermusik Band Bon Jovi yang Rilis Film Dokumenter

Film serial dokumenter Thank You, Goodnight: The Bon Jovi Story akan tayang perdana di layanan streaming Disney+ dan Hulu pada Jum'at, 26 April 2024.


Gerindra Bidik Erina Gudono di Pilkada Sleman, PDIP Bantul Jaring Nama Soimah Pancawati

28 menit lalu

Soimah Pancawati. Foto: Instagram/@showimah
Gerindra Bidik Erina Gudono di Pilkada Sleman, PDIP Bantul Jaring Nama Soimah Pancawati

Pilkada 2024 di kabupaten-kota Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) makin menggeliat dengan masuknya sejumlah nama populer seperti Erina Gudono dan Soimah


Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

31 menit lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?


Laga Conventry City vs Manchester United di Piala FA, Pelatih Mark Robins Ingin Pemain Tampil Lepas

32 menit lalu

Pelatih Coventry Mark Robins (Coventry official).
Laga Conventry City vs Manchester United di Piala FA, Pelatih Mark Robins Ingin Pemain Tampil Lepas

Coventry City akan menghadapi Manchester United pada babak semifinal Piala FA di Wembley Stadium pada Minggu, 21 April 2024.


Epidemiolog: Cacar Monyet Berpotensi Jadi Penyakit Endemik di Indonesia

34 menit lalu

Ilustrasi cacar monyet atau monkeypox (Kemkes)
Epidemiolog: Cacar Monyet Berpotensi Jadi Penyakit Endemik di Indonesia

Epidemiolog Dicky Budiman menyatakan, infeksi cacar monyet berpotensi menjadi penyakit endemik karena minimnya penanganan.


MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pileg pada 10 Juni

38 menit lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pileg pada 10 Juni

MK langsung menangani sengketa hasil Pileg, begitu selesai merampungkan sengketa hasil Pilpres pada Senin besok.