Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Perkara Pelanggaran HAM Timor Timur Ditunda

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pembacaan vonis untuk terdakwa pelanggaran hak asasi manusia berat di Timor Timur Letnan Kolonel Sudjarwo, yang sedianya berlangsung Selasa (3/12) pagi, ditunda. Dalam sidang di Pengadilan Ad Hoc HAM di Jakarta Pusat, ini Ketua Majelis Hakim Andi Samsan Nganro hanya membacakan surat penetapan yang memutuskan penundaan vonis dan perintah untuk jaksa penuntut umum agar segera menghadirkan uskup Xiemenes Bello melalui telewicara. Sidang yang dibuka terlambat dua jam dari jadwal semula ini semula hanya dijadwalkan untuk mendengarkan vonis majelis hakim. Sudjarwo, mantan Komandan Distrik Militer Dilli dituntut hukuman sepuluh tahun penjara oleh jaksa ad hoc Rusmanadi karena dipersalahkan membiarkan kejahatan kemanusiaan di Timor Timur. Sebagai komandan militer, Sudjarwo didakwa telah membiarkan terjadinya penyerangan milisi prointegrasi ke keusukupan Dilli pada 5 September 1999 dan rumah uskup Bello sehari setelahnya. Vonis sedianya dibacakan hari ini karena batas waktu 180 hari yang ditetapkan UU Pengadilan HAM untuk persidangan perkara ini telah habis. Namun, kata Nganro, dalam surat penetapan, majelis sepakat unuk meminta perpanjangan waktu sidang kepada Mahkamah Agung. "Kami mendapat informasi akurat bahwa Kejaksaan Agung sudah siap menyelenggarakan teleconference," kata hakim Nganro. Salah satu hakim anggota Binsar Gultom menjelaskan lebih gamblang bahwa majelis hakim telah mendapat kepastian dari Ketua Satgas HAM Kejaksaan B.R. Pangaribuan bahwa teleconfrrence untuk saksi korban pada 16-18 Desember. "Menurut Kejaksaan Agung teleconference akan dibiayai Bank Dunia," kata Binsar. Ketika diberi kesempatan menanggapi, pembela terdakwa, Chandra Motik, menyatakan sangat keberatan dengan penetapan vonis ini. "Menurut undang-undang, hari ini adalah batas terakhir persidangan perkara karena itu vonis harus dibacakan," katanya. Motik juga menilai pelaksanaan teleconference bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sementara jaksa Rusman hanya meminta ketegasan hakim bahwa perpanjangan itu harus sudah pasti disetujui Mahkamah Agung. Meski ditentang penasihat hukum, majelis hakim tetap berpegang pada keputusannya. Hakim menjanjikan penundaan ini tak akan merugikan kedua pihak yang berperkara. Baik jaksa maupun pengacara akan diberi kesempatan menyusun kembali tuntutan dan pledoi sesuai fakta baru yang muncul nanti. "Putusan ini semata-mata untuk mencari kebenaran sesungguhnya. Kami tidak mau vonis terkesan main-main," kata Binsar. (Wahyu Dhyatmika-Tempo News Room)
Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Siapkan Payung Saat Pulang Kerja, BMKG Prediksi Mayoritas Area Jakarta Hujan Sejak Sore

8 menit lalu

Ilustrasi - Pejalan kaki menggunakan payung untuk berlindung dari hujan saat melintas di pedestrian MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, 5 Desember 2023. (ANTARA FOTO/M RIEZKO BIMA ELKO PRASETYO)
Siapkan Payung Saat Pulang Kerja, BMKG Prediksi Mayoritas Area Jakarta Hujan Sejak Sore

Hampir seluruh Jakarta berpeluang hujan sejak siang menuju malam. BMKG mencatat suhu udara berkisar 24-31 derajat Celcius


Gibran Harap Megawati Beri Izin Jokowi Bertemu

13 menit lalu

Wali Kota Solo sekaligus Cawapres Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan soal surat Amicus Curiae yang dilayangkan oleh ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri kepada Mahkamah Konstitusi, di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu, 17 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Harap Megawati Beri Izin Jokowi Bertemu

Gibran mengatakan jika Megawati mengizinkan Jokowi bertemu, maka para kader dan warga PDIP akan merasa sangat senang.


OnePlus Pad 2 Disebut Bakal Hadir dengan Chipset Snapdragon 8 Gen 3, Ini Detailnya

15 menit lalu

OnePlus meluncurkan tablet untuk pasar premium, OnePlus Pad, bersama perangkat lain pada 7 Februari 2023.  (OnePlus/GSM Arena)
OnePlus Pad 2 Disebut Bakal Hadir dengan Chipset Snapdragon 8 Gen 3, Ini Detailnya

Terdapatnya chipset Snapdragon 8 Gen 3 menunjukkan bahwa OnePlus Pad 2 bisa lebih mahal dari pendahulunya.


Timur Tengah Memanas, OJK Beberkan Dampaknya ke Sektor Jasa Keuangan RI

15 menit lalu

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.  Otoritas Jasa keuangan (OJK) terus meningkatkan koordinasi, integrasi dan kerja sama di antara berbagai bidang organisasi di OJK untuk semakin memperkuat pengawasan lintas bidang di industri jasa keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Timur Tengah Memanas, OJK Beberkan Dampaknya ke Sektor Jasa Keuangan RI

OJK membeberkan dampak memanasnya konflik di Timur Tengah kinerja intermediasi dan stabilitas sistem keuangan nasional.


Hujan Badai Merusak Atap Lantai 4 RS Bunda Margonda Depok, Sejumlah Pasien Harus Dievakuasi

22 menit lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat meninjau RS Bunda Margonda yang atap dan plafonnya rusak diterjang angin kencang, Rabu, 17 April 2024. Foto Humas Polres Metro Depok
Hujan Badai Merusak Atap Lantai 4 RS Bunda Margonda Depok, Sejumlah Pasien Harus Dievakuasi

Hujan badai pada Rabu petang merusak atap dan plafon lantai 4 RS Bunda Margonda Depok. Tidak ada korban luka ataupun jiwa dalam peristiwa ini.


DK PBB akan Putuskan Keanggotaan Penuh Palestina Hari ini, AS Ancam Veto?

28 menit lalu

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres berbicara dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB tentang penerapan Pasal 99 piagam PBB untuk mengatasi krisis kemanusiaan di tengah konflik antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas di markas besar PBB di New York City, AS, 8 Desember 2023. REUTERS/Shannon Stapleton
DK PBB akan Putuskan Keanggotaan Penuh Palestina Hari ini, AS Ancam Veto?

AS secara aktif berupaya mencegah rancangan resolusi yang mendukung pemberian keanggotaan penuh di Dewan Keamanan PBB untuk Palestina.


Prediksi Atalanta vs Liverpool di Leg 2 Perempat Final Liga Europa Malam Ini

33 menit lalu

Ekspresi pemain Liverpool Dominik Szoboszlai setelah pemain Atalanta Gianluca Scamacca mencetak gol dalam pertandingan leg pertama perempat final Liga Eropa di Anfield, Liverpool, 12 April 2024.  REUTERS/Molly Darlington
Prediksi Atalanta vs Liverpool di Leg 2 Perempat Final Liga Europa Malam Ini

Duel Atalanta vs Liverpool di Liga Europa ini akan digelar pada Jumat, 02.00 WIB, 19 April 2024, dengan disiarkan SCTV dan Vidio.


Letusan Gunung Ruang, Badan Geologi Sempat Peringatkan Potensi Tsunami

35 menit lalu

Erupsi eksplosif yang terjadi di Gunung Ruang yang berlokasi di Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara, Rabu malam 17 April 2024. Gunung api itu kini berstatus Awas. (ANTARA/HO-PVMBG)
Letusan Gunung Ruang, Badan Geologi Sempat Peringatkan Potensi Tsunami

Badan Geologi sempat mengingatkan potensi tsunami akibat erupsi Gunung Ruang Sulawesi Utara.


Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

38 menit lalu

Ilustrasi perawatan pasien Covid-19. REUTERS
Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyoroti kasus pemecatan 249 nakes non ASN di Manggarai, NTT.


Seri Antisipasi Kecelakaan Maut: Tips untuk Menghindari Pecah Ban Mobil

50 menit lalu

Ilustrasi ban mobil. Sumber: carscoops.com
Seri Antisipasi Kecelakaan Maut: Tips untuk Menghindari Pecah Ban Mobil

Kecelakaan yang disebabkan oleh pecah ban mobil, seringkali terjadi karena pengemudi kesulitan mengendalikan laju kendaraan.