Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Perkara Pelanggaran HAM Timor Timur Ditunda

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pembacaan vonis untuk terdakwa pelanggaran hak asasi manusia berat di Timor Timur Letnan Kolonel Sudjarwo, yang sedianya berlangsung Selasa (3/12) pagi, ditunda. Dalam sidang di Pengadilan Ad Hoc HAM di Jakarta Pusat, ini Ketua Majelis Hakim Andi Samsan Nganro hanya membacakan surat penetapan yang memutuskan penundaan vonis dan perintah untuk jaksa penuntut umum agar segera menghadirkan uskup Xiemenes Bello melalui telewicara. Sidang yang dibuka terlambat dua jam dari jadwal semula ini semula hanya dijadwalkan untuk mendengarkan vonis majelis hakim. Sudjarwo, mantan Komandan Distrik Militer Dilli dituntut hukuman sepuluh tahun penjara oleh jaksa ad hoc Rusmanadi karena dipersalahkan membiarkan kejahatan kemanusiaan di Timor Timur. Sebagai komandan militer, Sudjarwo didakwa telah membiarkan terjadinya penyerangan milisi prointegrasi ke keusukupan Dilli pada 5 September 1999 dan rumah uskup Bello sehari setelahnya. Vonis sedianya dibacakan hari ini karena batas waktu 180 hari yang ditetapkan UU Pengadilan HAM untuk persidangan perkara ini telah habis. Namun, kata Nganro, dalam surat penetapan, majelis sepakat unuk meminta perpanjangan waktu sidang kepada Mahkamah Agung. "Kami mendapat informasi akurat bahwa Kejaksaan Agung sudah siap menyelenggarakan teleconference," kata hakim Nganro. Salah satu hakim anggota Binsar Gultom menjelaskan lebih gamblang bahwa majelis hakim telah mendapat kepastian dari Ketua Satgas HAM Kejaksaan B.R. Pangaribuan bahwa teleconfrrence untuk saksi korban pada 16-18 Desember. "Menurut Kejaksaan Agung teleconference akan dibiayai Bank Dunia," kata Binsar. Ketika diberi kesempatan menanggapi, pembela terdakwa, Chandra Motik, menyatakan sangat keberatan dengan penetapan vonis ini. "Menurut undang-undang, hari ini adalah batas terakhir persidangan perkara karena itu vonis harus dibacakan," katanya. Motik juga menilai pelaksanaan teleconference bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sementara jaksa Rusman hanya meminta ketegasan hakim bahwa perpanjangan itu harus sudah pasti disetujui Mahkamah Agung. Meski ditentang penasihat hukum, majelis hakim tetap berpegang pada keputusannya. Hakim menjanjikan penundaan ini tak akan merugikan kedua pihak yang berperkara. Baik jaksa maupun pengacara akan diberi kesempatan menyusun kembali tuntutan dan pledoi sesuai fakta baru yang muncul nanti. "Putusan ini semata-mata untuk mencari kebenaran sesungguhnya. Kami tidak mau vonis terkesan main-main," kata Binsar. (Wahyu Dhyatmika-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

10 Tips Bagi Para Pemula yang Ingin Bersepeda Jarak Jauh

19 detik lalu

Ilustrasi bersepeda. AP/Darko Vojinovic
10 Tips Bagi Para Pemula yang Ingin Bersepeda Jarak Jauh

Ada beberapa faktor yang harus dipertimbangkan untuk memastikan pengalaman bersepeda jarak jauh Anda berjalan dengan aman dan nyaman.


Pupuk Indonesia Perluas Jaringan ke ASEAN

3 menit lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) menekan tombol didampingi (dari kiri) Dirut PT Kaltim Amonium Nitrat (KAN) Dormatua Siahaan, Dirut PT Pupuk Kaltim Budi Wahju Soesilo, PJ Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Menteri BUMN Erick Thohir, Dirut PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi, Dirut Defend ID Bobby Rasyidin dan Dirut PT DAHANA Wildan Widarman saat peresmian pabrik amonium nitrat PT Kaltim Amonium Nitrat di Bontang, Kalimantan Timur, Kamis 29 Februari 2024. Presiden mengapresiasi pembangunan pabrik amonium nitrat oleh BUMN yang mampu memproduksi 75.000 metrik ton amonium nitrat per tahun dan 60.000 metrik ton asam nitrat per tahun dan diharapkan mampu menjadi substitusi impor dalam menjawab kebutuhan amonium nitrat dalam negeri. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Pupuk Indonesia Perluas Jaringan ke ASEAN

PT Pupuk Indonesia memperluas jaringan ke tingkat ASEAN.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

7 menit lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Bank Indonesia Pertumbuhan Ekonomi Berdaya di Tengah Gejolak Global

8 menit lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo bersama jajaran Deputi Bank Indonesia saat menyampaikan Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan Bulan Februari 2024 di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu 21 Februari 2024. Perry Warjiyo mengatakan keputusan mempertahankan BI-Rate pada level 6,00 persen tetap konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability. TEMPO/Tony Hartawan
Bank Indonesia Pertumbuhan Ekonomi Berdaya di Tengah Gejolak Global

Bank Indonesia prediksi pertumbuhan ekonomi dalam kisaran 4,7 hingga 5,5 persen. Masih berdaya di tengah gejolak global.


Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

11 menit lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

12 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewas Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan kewenangan karena minta hasil analisis keuangan pegawai


10 Kebiasaan yang Bisa Menurunkan Fungsi Otak

19 menit lalu

Ilustrasi otak. medicalnews.com
10 Kebiasaan yang Bisa Menurunkan Fungsi Otak

Semua kebiasaan ini bukan menjadi hal menakutkan karena bisa diubah dengan pola hidup sehat.


Presiden Tsai Ing-wen Gembira Amerika Serikat Kucurkan Bantuan Militer ke Taiwan

20 menit lalu

Presiden Taiwan, Tsai Ing-wen menyampaikan sambutan saat peluncuran kapal selam Narwhal di Kaohsiung, Taiwan, 28 September 2023. Program kapal selam dalam negeri memanfaatkan keahlian dan teknologi dari beberapa negara - sebuah terobosan bagi Taiwan yang terisolasi secara diplomatis. REUTERS/Carlos Garcia Rawlins
Presiden Tsai Ing-wen Gembira Amerika Serikat Kucurkan Bantuan Militer ke Taiwan

Tsai Ing-wen gembira Kongres Amerika Serikat meloloskan paket bantuan asing, di mana Taiwan masuk dalam daftar yang berhak mendapat bantuan


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

20 menit lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

25 menit lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

Menjawab itu, Isnar mengatakan putra Syahrul Yasin Limpo, Redindo juga pernah meminta uang kepadanya.