Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU Ketenagakerjaan Dinilai Masih Prematur

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Target Menakertrans Jacob Nuwa Wea agar RUU Ketenagakerjaan disahkan pada masa persidangan DPR awal tahun 2003 dinilai prematur. Pasalnya, pembahasan yang difasilitasi oleh tim informal DPR tidak melibatkan sebagian besar serikat buruh dan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam persoalan perburuhan. “Jadi apapun kesepakatan yang terjadi dalam tim informal itu tidak bisa diklaim sebagai kesepakatan buruh dengan pengusaha,” kata Ketua Umum Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Dita Indah Sari saat dihubungi Tempo News Room, Jumat (20/12). Dita juga menyesalkan pembahasan rancangan perundangan ini yang terkesan dilakukan secara diam-diam. Namun pada dasarnya, dia menyetujui kalau ada Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. “Kalau substansinya ada perubahan mendasar dari rancangan undang-undang yang dahulu, ya akan kami dukung,” katanya. Seperti diberitakan sebelumnya, pada bulan Oktober lalu, DPR memutuskan menunda pembahasan dua rancangan undang-undang ketenagakerjaan, yaitu RUU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan RUU Pembinaan dan Perlindungan Ketenagakerjaan. Setelah sebelumnya, serikat-serikat buruh yang ada menggelar aksi-aksi penolakan terhadap rancangan itu. Beberapa ketentuan penting yang ditolak oleh buruh adalah aturan mengenai hak mogok, outsourcing, dan peran serikat buruh. Kemudian, beberapa waktu lalu Jacob Nuwa Wea mengatakan bahwa Rancangan Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru diharapkan dapat disahkan paling lambat awal tahun depan. Pernyataan ini didukung oleh Ketua Komisi Ketenagakerjaan DPR Herman Ageng Rekso yang menyebutkan telah ada beberapa kesepakatan penting antara pengusaha dengan kalangan serikat pekerja. Beberapa kesepakatan dalam rancangan perundangan itu antara lain mengenai Kontrak Kerja Waktu Tertentu (KKWT), pekerja lepas (outsourcing), menyusui, cuti haid, dan tempat beribadah. Soal outsourcing misalnya ditetapkan dibatasi paling lama lima tahun. Namun menurut Dita, persoalan outsourcing bukan sekedar pembatasan waktu. Tapi juga harus ada pembatasan sektor usaha dan bidang pekerjaan apa yang boleh di-outsourcing. Pekerjaan yang sifatnya tetap seperti operator mesin, teknisi, petugas kebersihan, dan keamanan, seharusnya bersifat tetap. “Yang boleh di-outsourcing misalnya sektor konstruksi,” katanya. Dampak dari sistem outsourcing, kata dia, posisi serikat buruh menjadi lemah di depan pengusaha, karena berasal dari berbagai perusahaan. Hal senada diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Saepul Tavip. Menurut Tavip, tim informal sama sekali tidak mewakili suara buruh. “Silakan pembahasan itu dilakukan, tapi jangan pernah katakan sudah ada kesepahaman antara buruh dengan pengusaha,” katanya. ASPEK sendiri, tambahnya, tetap pada sikap semula untuk menolak rancangan perundangan itu. Soal outsurcing misalnya, mereka menolak semua bentuk outsourcing. Alasannya, dengan adanya sistem pekerja lepas ini, apabila pekerja menghadapi persoalan, akan sulit penyelesaiannya karena asal perusahaannya berbeda-beda. Dalam pembahasan tim informal itu, menurut Tavip, ASPEK memang pernah mendapat undangan dari Komisi VII DPR. “Tapi undangan itu untuk sosialisasi, bukan untuk pembahasan,” kata dia. Baik Dita maupun Tavip mengingatkan, apabila Menakertrans dan DPR tetap ngotot untuk mengesahkan rancangan perundangan tersebut, hal itu hanya akan mengundang perlawanan buruh. “Undang-undang itu kan produk politik yang butuh kesepakatan pihak-pihak terkait, jadi jangan main pasang target seperti ini,” kata Dita. “Alotnya setiap pembahasan peraturan ketenagakerjaan itu kan karena pemerintah tidak pernah melibatkan serikat buruh dalam setiap pembahasannya,” kata Tavip. (Sapto Pradityo --- Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pakar Sawit IPB University Sampaikan Rekomendasi terkait Regulasi EUDR yang Mempersulit Ekspor 7 Komoditas

55 detik lalu

Shutterstock.
Pakar Sawit IPB University Sampaikan Rekomendasi terkait Regulasi EUDR yang Mempersulit Ekspor 7 Komoditas

Regulasi EUDR juga mempengaruhi penggunaan suplemen pakan ternak yang terbuat dari sawit.


4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

7 menit lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.


DPR Setujui RUU DKJ yang Mengantar Jakarta Bukan IKN Lagi, Ini 7 Garis Besarnya

10 menit lalu

Ilustrasi Monas (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
DPR Setujui RUU DKJ yang Mengantar Jakarta Bukan IKN Lagi, Ini 7 Garis Besarnya

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ sebagai undang-undang. Jakarta bukan IKN lagi


Bamsoet Dorong Pengembangan Kendaraan Listrik Indonesia

12 menit lalu

Bamsoet Dorong Pengembangan Kendaraan Listrik Indonesia

Bambang Soesatyo mendukung tim Universitas Indonesia Supermileage Vehicle Team membuat serta mengembangkan kendaraan listrik di Indonesia.


Puji Hasyim Asy'ari, Kuasa Hukum KPU Ditegur Ketua MK: Jangan Ditambah-ditambah!

14 menit lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Puji Hasyim Asy'ari, Kuasa Hukum KPU Ditegur Ketua MK: Jangan Ditambah-ditambah!

Ketua MK Suhartoyo menegur Kuasa Hukum KPU RI dalam sidang sengketa Pilpres pada hari ini.


2 Film Horor Indonesia Tayang Saat Libur Lebaran

19 menit lalu

Poster film Siksa Kubur. Dok. Poplicist
2 Film Horor Indonesia Tayang Saat Libur Lebaran

Pada April 2024, dua film horor akan tayang saat momentum libur Lebaran, yaitu Siksa Kubur dan Badarawuhi di Desa Penari


Sumber Kekayaan Helena Lim, Crazy Rich PIK yang Jadi Tersangka Korupsi Timah

21 menit lalu

Helena Lim. Instagram
Sumber Kekayaan Helena Lim, Crazy Rich PIK yang Jadi Tersangka Korupsi Timah

Helena Lim yang dikenal sebagai crazy rich PIK terseret kasus korupsi Timah. Bermula sebagai pegawai bank dari mana sumber kekayaannya?


LPEI Bertemu 3 Bos Perbankan, Bahas Penguatan Ekosistem Ekspor Indonesia

23 menit lalu

LPEI Bertemu 3 Bos Perbankan, Bahas Penguatan Ekosistem Ekspor Indonesia

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bertemu dengan pimpinan perbankan untuk mendorong pertumbuhan ekspor Indonesia.


Asal-Usul Tradisi Membangunkan Sahur di Indonesia

23 menit lalu

Sejumlah pemuda memukul bekas tong plastik sambil menyanyikan lagu-lagu religi saat berkeliling pemukiman untuk membangunkan sahur di Balakong, Malaysia, 26 Maret 2023. Sejumlah pemuda berkeliling pemukiman warga sembari memainkan musik dengan bekas tong plastik dan menyanyikan lagu religi untuk membangunkan sahur pada bulan Ramadan. REUTERS/Hasnoor Hussain
Asal-Usul Tradisi Membangunkan Sahur di Indonesia

Asal-usul tradisi membangunkan sahur di Indonesia diyakini telah eksis sejak Islam masuk ke Tanah Air dan memiliki sebutan berbeda di setiap daerah.


Panduan Waktu Terbaik Liburan ke Eropa dari Cuaca hingga Mencicipi Kuliner Lokal

23 menit lalu

Pemadangan Flonrence, Tuscany, Italia. Unsplash.com/Zach Rowlandson
Panduan Waktu Terbaik Liburan ke Eropa dari Cuaca hingga Mencicipi Kuliner Lokal

Kalau berencana liburan ke Eropa, ada beberapa hal yang perlu diketahui dari waktu terbaik untuk cuaca, mencoba kuliner lokal, dan aktivitas di sana