Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rekomendasi DPR Tak Menjamin Kasus Trisakti Bisa Disidik

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kendati DPR akan merekomendasikan bahwa kasus Trisakti, Semanggi I dan II termasuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, tapi itu tak menjamin penyidikan kasus tersebut bisa diteruskan. Pasalnya, para tersangka penembakan mahasiswa pada 1998 itu telah dihukum oleh pengadilan militer pada 1999. Pesimisme itu diungkap Ketua Satuan Tugas HAM Kejaksaan Agung, BR Pangaribuan, di Jakarta, Senin (23/12). Hal ini diungkapkan Pangaribuan atas ajakan Komisi Nasional HAM untuk mendesak DPR mengubah rekomendasi keputusan Panitia Khusus Trisakti, Semanggi I dan II. Dari DPR sendiri, Ketua Komisi Hukum dan HAM, Teras Narang, mempersilakan Komisi Nasional HAM untuk menyampaikan surat permohonan pengubahan rekomendasi itu. Namun, ia tak menjamin permintaan itu bisa direalisasikan karena "harus melalui proses perubahan rekomendasi." Menurut Pangaribuan, pengadilan ad hoc HAM untuk ketiga kasus yang dijadikan satu paket itu tak mungkin digelar karena sudah ada proses hukum sebelumnya, yakni pengadilan militer. Pasal 91 Undang-Undang HAM Nomor 39/1999 menyebutkan Komnas HAM harus menghentikan penyelidikan jika suatu kasus sudah dproses oleh upaya hukum lainnya. Berdasar bunyi Undang-Undang itu, maka kejaksaan tidak mungkin menindaklanjuti penyidikan kasus ini. "Tak ada pengadilannya, mau dibawa kemana berkas penyidikannya?" kata Pangaribuan. Ditambahkan, hal ini juga akan melanggar asas nebis in idem, yaitu pengadilan yang sama untuk perkara yang sama. Padahal, hukum di Indonesia tak membolehkan suatu perkara disidangkan kembali jika sudah ada keputusan pengadilan sebelumnya. "Apakah keputusan pengadilan militer bisa dianulir?" tanyanya. Para tersangka yang sudah dihukum itu, lanjut Pangaribuan, adalah para prajurit yang didakwa menembak para mahasiswa ketika terjadi kerusuhan akibat bentrok dengan aparat saat demontrasi menuntut Presiden Soeharto mundur. Jika pengadilan ad hoc HAM nanti akan menghukum pada komandannya, hal ini pun tak bisa dilakukan karena terbentur Undang-Undang HAM. Pasal 42 Undang-Undang HAM Nomor 26/2000 menyatakan seorang komandan dinyatakan bersalah jika tak mencegah anak buahnya melakukan pelanggaran HAM atau tidak menyerahkannya ke penuntutan untuk diadili. "Para anak buah itu sudah dihukum, kok," katanya. Namun, Pangaribuan menyambut baik jika ada usulan untuk secara bersama-sama membicarakan penyelesaian kasus ini. Saat Sekretaris Jenderal Komnas HAM dijabat Asmara Nababan muncul ide untuk dibentuk tim kecil guna membahas kasus ini. Anggotanya terdiri dari anggota Komnas, Kejaksaan Agung, DPR, dan Mahkamah Agung. Tapi, tim itu tak jadi dibentuk karena Nababan tak lagi terpilih sebagai Sekjen saat terjadi pergantian anggota Komnas. Berkas penyelidikan kasus ini sendiri tercatat tiga kali dikembalikan Kejaksaan Agung ke Komnas HAM karena dianggap belum memenuhi syarat formal dan materil, seperti sumpah anggota Komisi dan penambahan saksi polisi dan militer. Namun, Komnas HAM menganggap penyelidikan kasus ini sudah selesai tinggal disidik oleh Kejaksaan Agung dengan menentukan para tersangkanya. (Bagja Hidayat-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Klasemen Grup A Piala Asia U-23 2024: Jadwal Timnas U-23 Indonesia Berikutnya dan Peluang Lolos

2 menit lalu

Timnas U-23 Indonesia. Foto : PSSI
Klasemen Grup A Piala Asia U-23 2024: Jadwal Timnas U-23 Indonesia Berikutnya dan Peluang Lolos

Timnas U-23 Indonesia kalah dalam laga pertama Grup A Piala Asia U-23 2024. Simak posisi klasemen dan peluang lolos.


Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK, Isinya Bantah Argumentasi Tim Anies dan Ganjar

7 menit lalu

Fahri Bachmid. Dokumentasi. Istimewa /Fahri Bachmid.
Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK, Isinya Bantah Argumentasi Tim Anies dan Ganjar

Tim Pembela Prabowo-Gibran menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres ke MK. Isinya berupa bantahan atas argumentasi kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Momen Mesra Taylor Swift dan Travis Kelce Nonton Coachella 2024

7 menit lalu

Taylor Swift dan Travis Kelce nonton Coachella 2024. Foto: Instagram/@rivetandjean
Momen Mesra Taylor Swift dan Travis Kelce Nonton Coachella 2024

Taylor Swift dan Travis Kelce menonton Coachella 2024 bersama. Keduanya tidak ragu menunjukkan kemesraan mereka di tengah kerumunan penonton.


KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan ke MK untuk Sengketa Pilpres 2024

7 menit lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersama Komisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan ke MK untuk Sengketa Pilpres 2024

Kesimpulan KPU berisikan klaim bahwa dalil-dalil pemohon tidak terbukti dalam persidangan.


Rupiah Melemah Imbas Konflik Iran-Israel, Diklaim Lebih Baik dari Malaysia

9 menit lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto ketika ditemui usai Salat Idulfitri 1445 H di Masjid Ainul Hikmah, DPP Partai Golkar, Slipi Jakarta pada Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Defara
Rupiah Melemah Imbas Konflik Iran-Israel, Diklaim Lebih Baik dari Malaysia

Meski terjadi pelemahan, Airlangga mengklaim indeks rupiah masih lebih baik dibandingkan beberapa negara di Asia.


Letusan dan Awan Panas Gunung Semeru Terus Meningkat Sejak 2021, Ini Penjelasan Badan Geologi

11 menit lalu

Asap vulkanis yang keluar dari kawah Gunung Semeru terlihat dari Desa Supiturang, Lumajang, Jawa Timur, Jumat 16 Februari 2024. Bedasarkan data Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) pada periode pengamatan Jumat (16/2) pukul 06.00-12.00 WIB Gunung Semeru mengeluarkan material vulkanik dengan 19 kali gempa letusan atau erupsi amplitudo 10-22mm selama 83-130 detik, 7 kali gempa Awan Panas Guguran (APG) amplitudo 3-8mm selama 39-51detik. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Letusan dan Awan Panas Gunung Semeru Terus Meningkat Sejak 2021, Ini Penjelasan Badan Geologi

Aktivitas vulkanik Gunung Semeru terus meningkat selama empat tahun terakhir. Badan Geologi menjelaskan sejumlah gejalanya.


FIFA Jatuhi Sanksi Larangan Transfer Pemain untuk PSM Makassar dan PSS Sleman, Susul Persija Jakarta

11 menit lalu

Penanda kantor FIFA Jakarta terpasang usai peresmian di depan Menara Mandiri II, Jakarta, Jumat 10 November 2023. Federasi sepak bola dunia (FIFA) membangun kantor tetap Asia Hub di Jakarta yang berlokasi di Menara Mandiri II sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas persepakbolaan Indonesia.  ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
FIFA Jatuhi Sanksi Larangan Transfer Pemain untuk PSM Makassar dan PSS Sleman, Susul Persija Jakarta

PSM Makassar dan PSS Sleman menyusul Persija Jakarta serta empat klub Indonesia lainnya yang terkena hukuman FIFA soal larangan transfer pemain.


Inilah 10 Profesi Pengembangan AI yang Menjanjikan

11 menit lalu

Ilustrasi kecerdasan buatan atau AI. Dok. Shutterstock
Inilah 10 Profesi Pengembangan AI yang Menjanjikan

Teknologi AI berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Di luar ancamannya, berikut beberapa profesi menjanjikan di bidang pengembangan AI.


Pemerintah Tahan Kenaikan Harga BBM di Tengah Konflik Timur Tengah

14 menit lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif usai rapat dengar pendapat dengan PT Vale Indonesia dan Mind ID di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu, 3 April 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Pemerintah Tahan Kenaikan Harga BBM di Tengah Konflik Timur Tengah

Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan pemerintah masih menahan kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM di tengah eskalasi konflik di Timur Tengah


Arab Saudi Diduga Ikut Menangkis Rudal Iran ke Israel

18 menit lalu

Arab Saudi Diduga Ikut Menangkis Rudal Iran ke Israel

Sumber di Kerajaan Arab Saudi menyebut Riyadh ikut menangkis sejumlah rudal dan drone yang ditembakkan Iran ke Israel.