Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alex Manuputty Batal Membacakan Pembelaan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Front Kedaulatan Maluku (FKM), Alexander Manuputty, dan Pemimpin Yudikatif, Samuel Waileruny alias Semmy, terdakwa dalam kasus tuduhan makar, batal membacakan pembelaannya (pledoi). “Dalam waktu yang sangat singkat, kami belum siap untuk menyampaikan pembelaan kami di kesempatan ini. Untuk itu, kami minta waktu penundaan sekitar dua minggu setelah tahun baru,” kata Semmy, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (23/12). Penasehat hukum terdakwa, Sahara Pangaribuan, menegaskan hal yang sama. Menurut dia, waktu yang diberikan majelis hakim sejak hari Kamis (19/12) untuk menyusun pembelaan terlalu singkat. “Secara logika, perkara ini bukan hanya melibatkan satu-dua orang saksi, tetapi menyangkut banyak bukti dan saksi yang harus kita cermati,” kata dia. Oleh karena itu, pihaknya minta kepada majelis hakim agar diberikan waktu selama dua minggu setelah tahun baru untuk menyusun pledoi tersebut. Tapi, majelis hakim yang diketuai I Wayan Padang menolak permintaan tersebut. “Mengenai permintaan terdakwa dua dan penasehat hukum, majelis tidak bisa memenuhi perpanjangan waktu selama dua minggu. Kami hanya bisa memberikan waktu sampai tanggal 27 Desember 2002,” tegasnya. Ditambahkan Alex Manuputty, di dalam pledoi yang disusun bukan hanya analisa jaksa penuntut umum ataupun keterangan saksi. “Kami juga harus mengangkat penderitaan masyarakat Maluku di depan peradilan, dan itu memerlukan waktu yang cukup,” katanya. Lalu, dia mengungkapkan keraguan tentang objektivitas dalam persidangan terhadap dirinya dan Semmy. “Saya teringat bahwa Ja’far Umar Thalib yang bebas di luar bisa diberikan waktu selama tiga minggu oleh majelis hakim (PN Jaksel). Bagaimana dengan kami yang terbelenggu di dalam dengan waktu yang sangat pendek. Apalagi, waktu-waktu yang diberikan majelis hakim masih dalam bagian Natal dan Tahun Baru. Kami minta dengan hormat supaya objektivitas dalam persidangan tetap dijaga,” paparnya, dengan nada tinggi. Semmy kembali menambahkan bahwa mereka berdua sudah membuat laporan ke pihak kepolisian sehubungan dengan masa penahanan mereka yang sudah habis. “Tapi, tanpa surat perintah penahanan,” katanya. Pihak-pihak yang dilaporkan adalah hakim ketua I Wayan Padang, jaksa penuntut umum Herman Koedoeboen, kepala rumah tahanan Mabes Polri, dan juga panitera pengadilan Tinggi Maluku. Dengan nada tinggi pula, Wayan menegaskan bahwa majelis hakim dalam memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara ini sama sekali tidak memiliki kepentingan apapun baik langsung maupun tidak langsung. “Majelis hakim hanya menjalankan tugas negara. Soal mau dilaporkan kepada siapapun, majelis siap dalam rangka menjalankan tugas negara,” katanya, menantang. Tentang permintaan terdakwa untuk diberi waktu dua minggu, sambil mengetuk palu, majelis tetap bersikeras bahwa pembacaaan pledoi terdakwa dan penasehat hukum ditetapkan pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2002. Usai persidangan, puluhan pendukung Alex dan Semmy langsung berteriak ‘Mena Muria’ sebagai salam yang biasa mereka gunakan sesama mereka. Alex dan Semmy pun menyambutnya dengan bersemangat. Sementara itu, Sahara menjelaskan bahwa pihaknya masih mempertanyakan keberadaan mejlis hakim yang dipimpin I Wayan Padang. Sebab, sebelumnya pihaknya sudah mengajukan hak ingkar dan mengajukan keberatan serta menolak untuk diadili oleh majelis hakim perkara pidana yang diketuai oleh I Wayan Padang Pudjawan, Henry Silaen dan Necodemus masing-masing sebagai anggota. “Tapi, mereka tidak menyampaikan bukti apapun tentang jawaban atas hak ingkar tersebut,” ujar dia. Ketika ditanya apakah pada persidangan selanjutnya tanggal 27 Desember pihaknya tidak akan menyusun pembelaan, Sahara mengatakan akan berdiskusi dulu dengan klien dan tim penasehat hukum. “Kalau dipaksakan kan tidak baik. Kami akan buat pembelaan yang semaksimal mungkin,” kata dia. Ketika ditanya lagi apakah penolakan pembacaan pledoi pada hari ini sebagai upaya memperlambat jalannya persidangan sampai habis masa penahanan terdakwa, dia membantah. “Apakah untuk membuktikan kebenaran kita takut dengan waktu. Apakah karena waktu kebenaran itu dikesampingkan,” ujar dia. Mengenai kemungkinan hakim tetap memaksakan mengambil putusan meski pihaknya tidak menyampaikan pembelaan, Sahara mengatakan hal itu tidak masuk akal. “Tambah parah lagi, dia memaksakan kebenaran oleh karena waktu,” ujarnya. (Sam Cahyadi-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tiba di Kertanegara Sore Ini, Surya Paloh Dirangkul Prabowo

4 menit lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto menyambut kedatangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di Kartanegara IV, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tiba di Kertanegara Sore Ini, Surya Paloh Dirangkul Prabowo

Kedatangan rombongan tersebut disambut langsung oleh Prabowo di depan pintu rumah kediamannya.


AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

5 menit lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Tempo/Pribadi Wicaksono
AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.


Pilkada 2024: Edy Rahmayadi Telah Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Cagub Sumut dari 3 Partai

5 menit lalu

Mantan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (tengah) menyapa warga saat acara perpisahan akhir masa jabatan di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa 5 September 2023. Acara serah terima jabatan dan perpisahan Gubernur Sumut tersebut dihadiri sejumlah anggota DPRD, simpatisan dan ribuan warga dari berbagai komunitas sebagai bentuk ucapan terimakasih atas pengabdian selama periode 2018-2023. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Pilkada 2024: Edy Rahmayadi Telah Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Cagub Sumut dari 3 Partai

Edy Rahmayadi adalah bakal calon gubernur pertama yang telah mengambil formulir pendaftaran Pilkada 2024 di PKB Sumut.


Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

5 menit lalu

Presiden AS Joe Biden menyampaikan sambutan kepada anggota militer, petugas pertolongan pertama, dan keluarga mereka pada hari peringatan 22 tahun serangan 11 September 2001 terhadap World Trade Center, di Pangkalan Gabungan Elmendorf-Richardson di Anchorage, Alaska, 11 September. 2023. REUTERS/Evelyn Hockstein
Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

Tim kampanye Joe Biden berkata mereka tidak akan berhenti menggunakan TikTok, meski DPR AS baru mengesahkan RUU yang mungkin melarang penggunaan media sosial itu.


Gejala Rinitis Alergi pada Anak yang Perlu Dikenali Orang Tua

9 menit lalu

Ilustrasi anak alergi. communitytable.parade.com
Gejala Rinitis Alergi pada Anak yang Perlu Dikenali Orang Tua

Kenali empat gejala khas rinitis alergi yang terlihat pada anak, yakni bersin berulang, hidung gatal, hidung meler, dan hidung tersumbat.


Wahana Edukasi Baru, Ajak Anak Mengenal Dunia Penerbangan

12 menit lalu

Seorang anak mencoba wahana baru Flight Academy, kolaborasi Traveloka dan KidZania Jakarta. (dok. Traveloka)
Wahana Edukasi Baru, Ajak Anak Mengenal Dunia Penerbangan

Flight Academy, wahana baru kolaborasi Traveloka dan KidZania Jakarta bisa jadi pilihan mengajak anak menjelajahi dunia penerbangan


Huawei Kembali ke Posisi Atas Penguasa Pasar Ponsel di Cina

12 menit lalu

Huawei Nova 12. gsmarena.com
Huawei Kembali ke Posisi Atas Penguasa Pasar Ponsel di Cina

Honor dan Huawei menempati posisi pertama pangsa pasar ponsel pintar di negara asalnya, Cina., menurut IDC


Erick Thohir Pastikan Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong Berdasarkan Peta Jalan Timnas Indonesia

15 menit lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir dan Wakil Ketua Umum PSSI Zainudin Amali saat ditemui di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Maret 2024. TEMPO/Randy
Erick Thohir Pastikan Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong Berdasarkan Peta Jalan Timnas Indonesia

Apa alasan Erick Thohir dan PSSI untuk memperpanjang kontrak pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong hingga 2027?


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

16 menit lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


DPR Sisir Kembali Belanja Tidak Prioritas

20 menit lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
DPR Sisir Kembali Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.