Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Badan POM Temukan 1110 Pelanggaran Obat dan Makanan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kasus pelanggaran obat dan makanan dari tahun ke tahun tampaknya tetap marak. Selama tahun 2002 saja, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) telah menemukan 1.110 kasus pelanggaran di seluruh Indonesia. Angka tersebut diperoleh melalui suatu penyelidikan dan penyidikan sejak Januari hingga November. Demikian disampaikan Kepala Badan POM Sampurno kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/12). Sampurno menjelaskan, dari 1.110 kasus itu, yang bisa diitindaklanjuti hingga ke pengadilan sebanyak 260 kasus, meliputi 199 kasus obat (termasuk 150 kasus pelanggaran obat keras dan 5 kasus obat palsu), makanan sebanyak 29 kasus, obat tradisional 8 kasus, kosmetika 20 kasus, Napza sebanyak satu kasus, dan alat kesehatan sebayak tiga kasus. Sayangnya, dari seluruh kasus yang diproses di pengadilan, kata Sampurno, baru 17 kasus yang sudah diputuskan, itu pun dengan sanksi hukum yang ringan. “Hukuman yang sudah dijatuhkan itu relatif sangat ringan. Misalnya kalau ada pelanggaran obat tradisional dicampuri obat keras itu hanya dihukum dua bulan potong masa tahanan,” kata Sampurno menyesalkan. Sementara itu, tambah Sampurno, untuk mereka menjual makanan daluarsa atau makanan rusak hanya didenda Rp 100 ribu subsider hukuman tujuh hari. Bahkan menurutnya, banyak kasus pelanggaran yang dinilai cukup berat, dipandang dari dampaknya terhadap konsumen hanya dihukum percobaan, misalnya 2 bulan percobaan tiga bulan. “Artinya selama tiga bulan dia tidak mengulang pelanggaran itu ya dia bebas. Hanya didenda Rp 1000 sebagai ongkos perkara,” katanya. Rendahnya sanksi hukuman yang dijatuhkan itulah, menurut Sampurno menjadi salah satu sebab mengapa pelanggaran-pelanggaran semacam ini tetap marak. Namun demikian Sampurno mengatakan pihaknya tetap otimis karena pengadilan di beberapa daerah sudah mulai menjatuhkan sanksi yang cukup tinggi. Di Jogjakarta, Sampurno mencontohkan, pada 2001 Badan POM menemukan banyaknya produser mie basah yang membuat mie dengan menggunakan campuran formalin. “Dengan pemberian sanksi hukum yang cukup berat, pada 2002 di daerah itu kami hanya menemukan dua kasus,” katanya. Hal yang sama juga terjadi di Medan. Menurut Sampurno, pemeberian hukuman selama satu setengah tahun untuk kasus yang sama, ternyata berpengaruh pada produk mie basah di kota itu. Sampurno mengatakan, rendahnya sanksi hukukm yang diberikan pengadilan diperkirakan akbat tidak adanya kesamaan persepsi antara Badan Pom dengan aparat penegak hukum. Ia mencontohkan, untuk kasus obat diabetes palsu yang ternyata hanya berisi tepung, misalnya. Untuk orang sehat, kata dia, obat itu tidak berbahaya karena Cuma mengandung tepung. “Tapi kalau obat itu dikonsumsi penderita diabetes tentu itu sangat berbahaya karena gula darahnya jadi tidak terkontrol,” jelasanya. Karenanya, kata Sampurno, sudah sepantasnyalah para pelaku tersebut dijerat hukuman setinggi mungkin. Sampurno menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan masalah ini kepada Ketua Mahkamah Agung. “Kami sudah sampaikan kepada beliau mengenai keprihatinan kami tentang rendahnya sanksi hukum yang dijatuhkan kepada para pelanggar,” katanya. MA sendiri, jelas Sampurno, menyarankannya untuk melakukan semacam sosialisasi kepada para hakim karena memiliki independensi yang tinggi dan tidak bisa dipengaruhi siapa pun. “Tapi dalam konteks ini perlu dilihat dampaknya dari sisi orang normal maupun orang sakit,” katanya. (Nunuy Nurhayati --- Tempo News Room)
Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

49 Tahun TMII Gagasan Tien Soeharto, Pembangunannya Tuai Pro-kontra

43 detik lalu

Presiden Soeharto bersama istri Ny. Tien Soeharto saat mengunjungi Museum Pengamon di Berlin, Jerman, 1991. Dok.TEMPO.
49 Tahun TMII Gagasan Tien Soeharto, Pembangunannya Tuai Pro-kontra

Tie Soeharto menggagas dibangunnya TMII sebagai proyek mercusuar pemerintahan Soeharto. Proses pembangunannya menuai pro dan kontra.


Bandara Adi Soemarmo Bakal Terapkan Layanan Fast Track untuk Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun Ini

2 menit lalu

Jemaah haji kloter BTH 1 bersiap menaiki bus di Hotel 310 Syisyah, Mekah, Arab Saudi, Senin 3 Juli 2023. Sebanyak 14 kloter akan diterbangkan ke Tanah Air melalui Bandara Internasional King Abdul Azis, Jeddah pada 4 Juli 2023. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Bandara Adi Soemarmo Bakal Terapkan Layanan Fast Track untuk Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun Ini

Bandara Adi Soemarmo Solo menjadi satu dari tiga bandara di Indonesia yang akan menerapkan layanan Fast Track, untuk pemberangkatan jemaah haji.


BNPT Ikut Amankan WWF ke-10 di Bali

11 menit lalu

BNPT Ikut Amankan WWF ke-10 di Bali

BNPT akan turut serta mengamankan pelaksanaan Acara Word Water Forum (WWF) ke-10 yang diselenggarakan di Bali, 18-25 Mei 2024 mendatang.


Berawal Ide Tien Soeharto, Begini Sejarah Taman Mini Indonesia Indah atau TMII di Usia 49 Tahun

21 menit lalu

Sejumlah wisatawan mengunjungi anjungan Provinsi Sumatera Barat di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Kamis 11 April 2024. Pengelola TMII menyebutkan sekitar 20.000 wisatawan mengunjungi obyek wisata tersebut pada hari kedua Lebaran 2024 (data terakhir pukul 15.00 WIB) dan diperkirakan jumlahnya akan terus meningkat hingga Minggu (14/4) atau H+3 Lebaran.  ANTARA FOTO
Berawal Ide Tien Soeharto, Begini Sejarah Taman Mini Indonesia Indah atau TMII di Usia 49 Tahun

Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dibangun pada 1972 dan diresmikan pada 20 April 1975, berawal dari ide Tien Soeharto.


Pengamat Klaim 3 Tokoh Ini Punya Modal Popularitas untuk Maju Pilkada Jakarta

27 menit lalu

Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo di Jakarta, Jumat 12 Mei 2023. ANTARA/Fath Putra Mulya
Pengamat Klaim 3 Tokoh Ini Punya Modal Popularitas untuk Maju Pilkada Jakarta

Pengamat Politik Karyono menyebut ada tiga tokoh yang memiliki modal popularitas untuk maju Pilkada Jakarta. Siapa saja?


Kunjungan Wisatawan ke Nusa Dua dan Mandalika Naik Drastis selama Libur Lebaran 2024

27 menit lalu

Pengunjung bersantai di salah satu pantai di Nusa Dua, Bali, pada libur Lebaran 2024 (Dok. ITDC)
Kunjungan Wisatawan ke Nusa Dua dan Mandalika Naik Drastis selama Libur Lebaran 2024

ITDC mencatat jumlah kunjungan wisatawan ke Nusa Dua dan Mandalika pada periode 8-18 April mencapai 47.786 orang.


InJourney Airports Catat 7,4 Juta Penumpang selama Masa Angkutan Lebaran 2024

34 menit lalu

Penumpang menunggu kedatangan pesawat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 9 April 2024. Pada H-1 Hari Raya Idul fitri 1445 H, terminal keberangkatan domestik nampak mulai lengang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
InJourney Airports Catat 7,4 Juta Penumpang selama Masa Angkutan Lebaran 2024

InJourney Airports mencatat sebanyak 7,4 juta pergerakan penumpang selama masa angkutan Lebaran periode 3 April hingga 18 April 2024.


Perjalanan Karier TVXQ yang Akan Konser di Jakarta

42 menit lalu

TVXQ. Smtown.com
Perjalanan Karier TVXQ yang Akan Konser di Jakarta

Perjalanan TVXQ yang akan menggelar konser di ICE BSD, Sabtu, 20 April 2024.


Preview Red Sparks vs Indonesia All Star di Laga Fun Volleyball Sabtu Hari Ini

44 menit lalu

Pelatih tim bola voli asal Korea Selatan Red Sparks Ko Hee-jin memberikan keterangan kepada wartawan usai bersama ofisial dan pemain bertemu dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo di Kantor Kemenpora, Jakarta, Rabu, 17 April 2024. (ANTARA/Aloysius Lewokeda)
Preview Red Sparks vs Indonesia All Star di Laga Fun Volleyball Sabtu Hari Ini

Laga Red Sparks vs Indonesia All Star akan digelar pada hari ini Sabtu, 20 April 2024.


Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

47 menit lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

Polda Papua belum mampu menangkap pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Dua Oktovianus Buara.