TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam sidang pembacaan putusan Senin (3/2), menolak gugatan Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Noegroho Djajoesman kepada Presiden RI. Mantan Kapolda Metro Jaya itu menggugat Presiden agar membatalkan Keppres No. 17/Polri/2002 tentang pemberhentian dirinya dan merehabilitasi statusnya yang sekarang menjadi pensiunan. Majelis hakim yang diketuai Kadir Slamet SH, dengan hakim anggota Rudyanto SH dan Eddi Nurjono SH, menolak pendapat penggugat yang diwakili kuasa hukum Adnan Buyung Nasution SH and partner yang menilai Keppres tersebut tidak sah dan bertentangan dengan Undang-undang No. 2 Tahun 2002. "Majelis hakim berpendapat bahwa Keppres No. 17/POLRI/2002 tidak bertentangan dengan UU No.2 Tahun 2002 karena dalam Pasal 32 ayat 3 UU tersebut jelas dinyatakan bahwa aturan pelaksanaan UU tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah," kata Slamet. Sebelumnya, kuasa hukum Noegroho berpendapat Keppres No. 17/2002 bertentangan dengan UU No. 2/2002 karena Pasal 32 ayat 2 dalam undang-undang tersebut jelas dinyatakan bahwa usia pensiun seorang perwira dinas Polri adalah 58 tahun. Sementara Keppres tersebut memberhentikan dengan hormat Noegroho setelah masuk usia 55 tahun dengan menggunakan Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1990. Majelis hakim sendiri menerima argumen kuasa hukum Presiden, yang berpendapat, karena Pasal 32 ayat 3 UU No. 2/2002 menyatakan bahwa akan ada peraturan pemerintah yang mengatur soal usia pensiun, maka keterangan Pasal 32 (2) yang menyatakan usia pensiun perwira dinas Polri adalah 58 tahun dianggap tidak berlaku. Sementara karena PP yang mengatur soal itu belum ada, maka terjadi kekosongan hukum dan Presiden terpaksa menggunakan PP yang telah ada sebelumnya, yakini PP No. 6/1990 yang menyatakan bahwa usia pensiun perwira dinas Polri adalah 55 tahun. "Dan ini sudah merupakan tugas presiden sebagai penyelenggara administrasi negara agar melakukan tindakan hukum sehingga tidak terjadi kekosongan hukum," jelas Kadir.(Amal Ihsan-Tempo News Room)
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Warga Kota Isfahan Iran Tidak Dengar Apa pun soal Serangan Israel
7 menit lalu
Warga Kota Isfahan Iran Tidak Dengar Apa pun soal Serangan Israel
Warga di Kota Isfahan, Iran, mengatakan mereka tidak mendengar apa pun di tengah laporan serangan Israel ke daerah tersebut.
Utang Luar Negeri RI Tercatat Rp USD 407,3 Miliar, Banyak Pembiayaan Proyek Pemerintah
7 menit lalu
Utang Luar Negeri RI Tercatat Rp USD 407,3 Miliar, Banyak Pembiayaan Proyek Pemerintah
BI mencatat jumlah utang luar negeri Indonesia jumlahnya naik 1,4 persen secara tahunan.
11 Rekomendasi Tas Tangan yang Cocok untuk Aktivitas Sehari-hari
7 menit lalu
11 Rekomendasi Tas Tangan yang Cocok untuk Aktivitas Sehari-hari
Tas jinjing alias tas tangan sehari-hari ini membantu memenuhi kebutuhan penyimpanan saat bepergian.
Higgs Domino, Permainan yang Cocok untuk Pemula
9 menit lalu
Higgs Domino, Permainan yang Cocok untuk Pemula
Terdapat permainan lainnya seperti Ludo, Cangkulan, Kamar 5 Kartu, Kartu 41, Dam, Congklak, Puzzle, Jagoan Ayam, Susun Kata, hingga Wood Blast.
Penyelamatan Ernando Ari Gagalkan Tendangan Penalti Australia Jadi Momen Penting Kemenangan Timnas U-23 Indonesia
10 menit lalu
Penyelamatan Ernando Ari Gagalkan Tendangan Penalti Australia Jadi Momen Penting Kemenangan Timnas U-23 Indonesia
Pelatih Australia U-23 mengatakan jalannya laga akan berbeda jika kiper timnas U-23 Indonesia Ernando Ari tidak mampu menggagalkan penalti itu.
Vivo Y200i Muncul di Situs Operator China, Ini Spesifikasi yang Terungkap
14 menit lalu
Vivo Y200i Muncul di Situs Operator China, Ini Spesifikasi yang Terungkap
Ponsel Vivo Y200i ditenagai chipset Snapdragon 4 Gen 2 yang merupakan peningkatan dari 4 Gen 1 pada Y200.
Guru Besar UI Sebut Putusan MK Jadi Ujian Indonesia sebagai Negara Hukum
15 menit lalu
Guru Besar UI Sebut Putusan MK Jadi Ujian Indonesia sebagai Negara Hukum
Guru Besar Antropologi Hukum UI , Sulistyowati Irianto, mengatakan putusan MK soal sengketa pilpres 2024 akan menjadi landmark decision.
Pemilu India Dimulai, Narendra Modi Incar Masa Jabatan Ketiga yang Bersejarah
19 menit lalu
Pemilu India Dimulai, Narendra Modi Incar Masa Jabatan Ketiga yang Bersejarah
Jika menang, Narendra Modi akan menjadi perdana menteri kedua yang terpilih tiga kali berturut-turut, setelah Jawaharlal Nehru.
Ragam 'Sentilan' Pendukung Prabowo-Gibran Lewat Karangan Bunga di MK
20 menit lalu
Ragam 'Sentilan' Pendukung Prabowo-Gibran Lewat Karangan Bunga di MK
H-3 putusan sidang sengketa pilpres, pendukung Prabowo-Gibran mengirim karangan bunga ke MK yang berisikan 'sentilan'.
Sidang Promosi Doktor Ignatius Haryanto, Teliti Transformasi Digital Kompas dan Tempo
23 menit lalu
Sidang Promosi Doktor Ignatius Haryanto, Teliti Transformasi Digital Kompas dan Tempo
Ignatius Haryanto berharap disertasinya ini dapat memberikan masukan kepada para jurnalis dan media.