Terpidana Mati Bisa Mengajukan PK
TEMPO Interaktif, Jakarta:Masih ada harapan bagi terpidana mati yang permohonan grasinya ditolak presiden. “Kalau punya novum atau bukti baru dia tidak bersalah, bisa saja mereka mengajukan PK (Peninjauan Kembali),” kata Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra, usai mengikuti sidang kabinet terbatas, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/2).
Para terpidana mati itu bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Menurut Yusril, pengajuan PK merupakan hak setiap terpidana untuk meringankan hukumannya. “Kalau memang ada PK, kemungkinan besar bisa ditunda pelaksanaan eksekusinya,” katanya.
Seperti diketahui, Presiden Megawati Sukarnoputri telah menolak grasi enam terpidana mati. Keputusan itu tertuang dalam Keppres 22/2003, tertanggal 3 Februari. Seorang di antaranya, warga negara India, Ayodhia Prasad Chaubey. (Retno Sulistyowati-Tempo News Room)
Komentar (0)
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Lepas Empat Istrinya, Eyang Subur Tak Perlu Cerai
- Muslim Myanmar Hanya Boleh Punya 2 Anak
- Djokovic Bisa Jegal Nadal di Semifinal
- Saksi Penyerangan Cebongan Tak Mau Beri Keterangan
- MI5 Dituding Coba Rekrut Tersangka Kasus Woolwich
- Bupati Aceh Utara Dianggap Berpikiran Sempit
- FOTO: Pamer Aksi Bintang Dunia di Singapura
Berita Utama Nasional
- Istana: SBY Tak Silau oleh Penghargaan ACF
- WHO Diminta Tak Pangkas Anggaran ke Asia Tenggara
- Busyro: KPK Bisa Segera Tahan Andi Mallarangeng
- Begini Sukotjo Antar Duit Rp 2 Miliar ke Djoko
- Ahmad Rozi Akui Diminta Luthfi Siapkan Data Daging
- Eksekusi Supersemar, Kejaksaan Cari Berkas Putusan
- Revitalisasi Situs Soekarno Rp 44,5 Miliar













