Terpidana Mati Bisa Mengajukan PK


TEMPO Interaktif, Jakarta:Masih ada harapan bagi terpidana mati yang permohonan grasinya ditolak presiden. “Kalau punya novum atau bukti baru dia tidak bersalah, bisa saja mereka mengajukan PK (Peninjauan Kembali),” kata Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra, usai mengikuti sidang kabinet terbatas, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/2).

Para terpidana mati itu bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Menurut Yusril, pengajuan PK merupakan hak setiap terpidana untuk meringankan hukumannya. “Kalau memang ada PK, kemungkinan besar bisa ditunda pelaksanaan eksekusinya,” katanya.

Seperti diketahui, Presiden Megawati Sukarnoputri telah menolak grasi enam terpidana mati. Keputusan itu tertuang dalam Keppres 22/2003, tertanggal 3 Februari. Seorang di antaranya, warga negara India, Ayodhia Prasad Chaubey. (Retno Sulistyowati-Tempo News Room)

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X