Hukuman Mati Masih Perlu di Indonesia


TEMPO Interaktif, Jakarta:Hukuman mati di Indonesia saat ini masih diperlukan. Namun bagi beberapa tindakan pelanggaran saja. Ada lima hal perbuatan yang harus diganjar dengan hukuman mati, yaitu korupsi, kegiatan teroris, pembunuhan yang dilakukan secara keji, pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang serta pelanggaran hak asasi manusia berat. Hal ini dikemukakan Prof Achmad Ali melalui sambungan telepon kepada Tempo News Room, Selasa (18/2).

Menurut pakar hukum pidana Universitas Hasanuddin Ujungpandang ini, pelanggaran hak asasi manusia berat ini kategorinya adalah seperti genosida sedangkan pembunuhan secara keji dicontohkan sebagai pembunuhan satu keluarga dan pembunuhan yang berencana.

Menyinggung mengenai efek pembelajaran dari penyelenggaraan hukuman dalam suatu masyarakat, ahli hukum yang selalu kelihatan serius ini menyatakan, bahwa efek pembelajaran dipandang dari dua sisi. Pembelajaran kepada si pelaku dan kepada masyarakat.

Pembelajaran kepada si pelaku adalah agar si pelaku bisa memperbaiki diri setelah dihukum. Sedangkan pembelajaran kepada masyarakat tujuannya adalah agar tidak ikut melakukan perbuatan seperti itu.“Nah hukuman mati itu efek pembelajarannya untuk masyarakat. Memang si pelaku sudah tidak mendapat kesempatan lagi,”katanya menerangkan.(Yophiandi)

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X